Beranda Makassar DPRD Makassar Tak Setuju Pemkot Bubarkan Perusda RPH

DPRD Makassar Tak Setuju Pemkot Bubarkan Perusda RPH

HERALDMAKASSAR.com – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah Kota Makassar perihal pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) ditolak oleh DPRD Makassar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Setelah dikaji lebih mendalam tentang usulan tersebut, anggota Bapemperda, Mario David ada beberapa faktor sehingga pembubaran RPH dibatalkan.

Pertama kata anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan RPH sendiri dahulunya didirikan oleh Mantan Walikota Makassar, Andi Malik Baso Masry.

“Tidak boleh dong seenaknya PJ Walikota sekarang mengusulkan membubarkan itu. Apa alasannya?,” kata Mario, di DPRD Makassar, Jl. AP. Pettarani, Jumat (6/12) kemarin.

“Inikan usulan dari Pemkot untuk membubarkan PD RPH, hari ini Bapemperda menolak itu. Beberapa fraksi, Nasdem, Demokrat kemudian PKS setuju menolak itu,” ujarnya.

Faktor kemanusiaan dan pelayanan, sambung dia, menjadi alasan ditolaknya pembubaran RPH, sebab kurang lebih terdapat 80 pegawai yang bekerja, dan nasib mereka kedepannya tentunya akan menjadi pertanyaan.

Lebih jauh Mario menambahkan, bila nantinya RPH dibentuk menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), ia mengaku sangat setuju, pasalnya di UPTD akan mengurusi terkait pemotongan hewan hingga rumah pemotongannya.

“Dan kita berharap Anggaran dari pemerintah pusat masuk tahun ini mau membangun RPH yang standar internasional dan halal,”

“Nanti RPH mengelola hulu dan hilir bisnis peternakan kita, mengatur tentang pengadaan sapi, penggemukan sapi, penggemukan ternak nanti dia akan mengevaluasi karena nanti kan menjadi perseroda (perseroan daerah),”

Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Abdi Asmara, mengatakan jika ingin membubarkan PD RPH, tentunya Pemerintah Kota harus menilai dari berbagai aspek, mulai dari sejarah,niat, hingga visi misi perusda tersebut.

Dengan alasan kerugian, tidak bisa menjadi dasar untuk membubarkan.

Langkah pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah dinilai tidak tepat, seharusnya masalah yang dihadapi RPH turut ditangani pemerintah. Misalnya mencarikan solusi agar RPH bisa terkelola dengan baik.

“Tidak bisa begitu, pemerintah harus membenahi, jangan membubarkan. Pemerintah harus menempatkan orang-orang yang kompeten dan paham. Itu solusi terbaiknya,” ucap Abdi Asmara.

RPH hanya memerlukan perhatian dari pemerintah. Manajemennya harus diperbaiki dengan memberikan tanggung jawab kepada orang yang profesional, ahli di bidangnya. Pembenahan besar-besaran harus dilakukan, mulai dari kelayakan fasilitas, agar bisa terverifikasi dan mendapat sertifikat halal dari MUI.

“Kalau kotor dibenahi, supaya daging-daging yang masuk di Makassar melalui RPH. Kalau membutuhkan dana yah suntikkan dana,” jelasnya.