HERALDMAKASSAR.com – Sikapi laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi mengenai legalitas perizinan dari Hotel Mercure, Komisi C DPRD Makassar turun langsung untuk meninjau didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup A. Iskandar, Pihak Dinas Perhubungan, serta Kepala Bagian Hukum dari Pemerintah Kota Makassar Zulkiflie, di jalan A.P Pettarani, Senin (2/12).
Sidak kali ini terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga tidak memiliki AMDAL LALIN dan Amdal lingkungan. Diterima langsung HRD Hotel Mercure, Anggun, yang diminta untuk menunjukkan seluruh legalitas operasional hotel. Mengingat hotel ini beraktivitas di lingkungan Kota Makassar sehingga akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.
Adanya kesalahan administrasi ini lantaran terdapat perbedaan nama perusahaan, yang mana izin pada awalnya diajukan atas nama PT. Neo Telkom, namun justru berbeda dengan perusahaan yang menjalankan aktivitas.
Selaku Pimpinan Rombongan, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara mengungkapkan hasil dari sidak ini Komisi C akan mengeluarkan rekomendasi untuk meminta kepada pemerintah Kota makassar agar segera menangani terkait kesalahan administrasi tersebut yang merupakan sebuah pelanggaran dan meminta untuk seluruh pihak menaati aturan.
“saya kira, laporan dari masyarakat ini kita tindaklanjuti dan kita turun untuk melaksanakan sidak, dan hasilnya adalah kita menedapatkan Hotel Mercure ini cacat administrasi”, ujar Ketua Komisi C saat itu.
Ia juga menambahkan temuan hari ini merupakan sebuah bentuk edukasi terhadap pengusaha agar taat dalam aturan yang berlaku.
Turut hadir Anggota Komisi C DPRD Makassar, H. Nasir Rurung (F-NIB), H. Muchlis A. Misbah (F-NIB), Anwar Faruq (F-PKS), A. Pahlevi (F-Gerindra), Arifin Dg. Kulle (F-Demokrat).