Beranda Politik Pertimbangkan Frasa “Dan” Gugatan DIAmi Dikabulkan, KPU Parepare ?

Pertimbangkan Frasa “Dan” Gugatan DIAmi Dikabulkan, KPU Parepare ?

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar mencetak sejarah dengan mengabulkan gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pasca digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, dalam sidang putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018, di Kantor Panwaslu Makassar, Minggu (13/5/2018).

“Menerima permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ujar Ketua Panwaslu Nursari.

Menjadi catatan, karena salah satu pertimbangan majelis adalah frasa “dan” pada pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016, adalah bermakna akumulatif bukan alternatif.

Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, membenarkan hal itu, Selasa (15/5/2018).

“Salah satu materi gugatan DIAmi berdasarkan konsultasi saya dengan pengacaranya adalah makna frasa “dan”,” kata Rahmat yang juga Wakil Ketua DPRD Parepare.

Demokrat adalah salah satu partai pengusung Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang didiskualifikasi KPU Parepare. Paslon TP diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. Namun perintah diskualifikasi ada di pasal 71 ayat 5.

Oleh Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah, frasa “dan” di ayat 5 itu, yakni harus memenuhi ayat 2 dan ayat 3, bukan bermakna akumulatif melainkan alternatif.

“Itu berdasarkan konsultasi kami dengan KPU RI,” ucap Nur Nahdiyah, beberapa waktu lalu setelah mengeluarkan keputusan kontroversi tersebut.

Sementara KPU Palopo berani menolak rekomendasi diskualifikasi terhadap Paslon petahana “Juara”, oleh Panwaslu setempat, setelah berkonsultasi dengan Kemendagri. Kemendagri menilai tidak ada pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh petahana Judas Amir.

Sedangkan KPU Parepare dalam mengeksekusi rekomendasi Panwaslu, tidak pernah berkonsultasi dengan BPKP dan Kemensos, sebagai pihak yang merestui kebijakan program Rastra Pemkot Parepare. (haerul amran/pojoksulsel)