Beranda Headline News Hak Angket “Mate Colli”, Benarkah Ini hanya Move Politik?

Hak Angket “Mate Colli”, Benarkah Ini hanya Move Politik?

Ilustrasi Hak Angket.

HERALDMAKASSAR.com – Hak angket DPRD Sulsel, tidak lagi menggaung seperti semula. Ibarat kata kiasan Bugis, hak angket telah “mate colli” alias mati dipucuk.

Seluruh rekomendasi pansus ditolak dalam rapat pimpinan yang digelar Senin kemarin. Rapim memerintahkan pansus untuk merevisi sejumlah rekomendasi karena dinilai tidak runtut.

“Ini agar mudah dibaca. Kalau sudah direvisi, baru diajukan ke paripurna yang akan digelar Jumat (23 Agustus). Sebab batas waktu kerja pansus hanya sampai 24 Agustus,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid juga tidak lagi menggebu-gebu menyuarakan pemakzulan. Kadir hanya menyebut, kerja pansus akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji.

“Tidak ada kata pemakzulan dan pemberhentian, (Pansus Angket) hanya meminta kepada MA untuk menilai,” kata Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel Kadir Halid.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah menambahkan, Pansus tak bisa mengusulkan pemberhentian Nurdin Abdullah lewat hak angket.

Dia menjelaskan soal bentuk laporan yang harusnya diterima Pimpinan DPRD Sulsel dari Pansus Hak Angket, yaitu laporan kerja, bukan rekomendasi pemakzulan ataupun pemberhentian tetap. Jika memang ada usulan ataupun rekomendasi pemberhentian tetap, kata Ni’matullah, maka harus melalui hak menyatakan pendapat.

“Laporan hasil pansus bentuknya laporan apapun menyangkut apakah kita usulkan pemberhentian atau apalah, itu ada lagi hak lain yang namanya hak menyatakan pendapat. Itu juga ada mekanisme sendiri, bukan satu paket langsung pansus langasung menyatakan pendapat, tidak,” tegasnya.

Banyak kalangan menilai, pansus hak angket terkesan dipaksakan. Karena itu, ini sarat dengan kepentingan politik, khususnya bagi partai-partai yang belum bisa “move on” dari Pilgub lalu.

(TIM HERALD)