POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Juru bicara calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Sulsel nomor urut satu, Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Risman Pasigai justru mengapresiasi penetapan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai kandidat Pilwalkot Makassar yang sah.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Minggu (13/5), yang memenangkan gugatan DIAmi atas sengketa Pilwalkot Makassar.
“Selamat atas keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan DIAmi, mari kita sama-sama menciptakan suasana pilkada yang demokratis,” ujar Risman.
Sebelumnya, Bawaslu Makassar telah membacakam putusan sengketa Pilwalkot Makassar. Hasilnya ialah menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan DIAmi.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU Makassar) untuk membuat keputusan baru dan menetapkan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi serta Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon yang sah,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari di Kantor PKK, Jalan Anggrek Raya, Makassar.
Dengan putusan tersebut, maka KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan Panwaslu selama tiga hari ke depan.
Pihak Danny Pomanto merupakan paslon petahana menggugat KPU Makassar yang telah mendiskualifikasinya sebagai kontestan pemilihan. Diskualifikasi itu sempat dilakukan setelah KPU Makassar kalah saat ajukan kasasi ke tingkat MA atas gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
(rilis)