HERALDMAKASSAR COM – Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina kini bisa bernafas lega. Harapan lawan politiknya agar dia dianggap terlibat kasus pidana Pemilu dengan menetapkannya sebagai tersangka tak bisa dipaksakan. Polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat legislator Makassar dua periode ini.
“Hasil kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel bahwa Rahman Pina tidak bisa di jadikan sebagai tersangka. Karena bukti tidak cukup yakni hanya satu alat bukti saja. Itu cuma pEngakuan sepihak salah satu tersangka,”tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Selasa 16 Juli 2019.
Dalam kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019 ini, Rahman Pina sempat diperiksa bersama sejumlah caleg Golkar lainnya oleh penyidik Gakkumdu Sulsel. Karena namanya disebut-sebut oleh salah satu tersangka sebagai pihak yang menyuruh dengan memberikan upah berupa uang untuk menambah jumlah suaranya untuk lolos sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Sulsel.
Meski disebut namanya sebagai penyuruh, Rahman Pina membantah dengan keras dihadapan polisi. Selain tidak mengakui apa yang menjadi keterangan salah satu tersangka ini. Rahman Pina juga tak mengenal tersangka yang menyebutnya.
“Keterangan dari Rahman Pina (RP) tidak mengetahui telah terjadi penambahan jumlah suara tersebut. Dan dia juga mengatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang tunai kepada tersangka,”katanya.
Menurutnya, dengan adanya dua keterangan yang berbeda maka polisi tidak serta merta bisa menetapkan status seseorang. Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mempunyai dua alat bukti yang cukup.
“Tapi Kalau ada bukti yang cukup kita akan melakukan penyidikan ulang. Tapi seperti saya katakan bahwa penyidikan tindak pidana Pemilu terbatas oleh waktu yakni hanya dua Minggu. Dan ini sudah lewat. Kalo tiba-tiba dapat bukti yang lain, kemudian waktu yang diberikan dalam penyelidikan telah selesai, maka batal atau perkara sudah hangus demi hukum,” pungkasnya.
Dalam kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Rahmat dengan laporan polisi nomor : LPB / 210 / VI / 2019, tanggal 13 Juni 2019, Pasal 532 subsider pasal 536 subs 505 UU No. 7 thn 2017 tentang Pemilu tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka ialah Umar selaku Ketua PPK Panakukkang, Adi selaku Ketua PPK Biringkanaya, Fitri selaku anggota PPS Kelurahan Panaikang, Rahmat selaku Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Ismail selaku PPS Kecamatan Panakukkang, Firman selaku PPK Kecamatan Biringkanaya dan seorang petugas KPPS Kelurahan Karampuang Barliansyah.
Dan ketujuh tersangka ini telah diserahkan atau dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan diterima langsung oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
“Kami sudah terima berkas. Jadi lima hari setelah kami terima berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan. Bukan lima hari setelah tahap dua, tapi lima hari setelah penerimaan berkas, jadi mungkin Rabu 17 Juli 2019, sudah dimulai sidangnya,”jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani kemarin.