HERALDMAKASSAR.com – Sehubungan dengan Ranperda Revisi Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo yang telah melalui tahap validasi KLHS dan untuk selanjutnya masuk ke tahap pra klinik, yang mana pada tahap ini masih di pandang perlu masukan dari setiap SKPD.
Oleh karena itu, mengingat pentingnya kegiatan tersebut Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo menggelar Rapat Teknis Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Revisi RTRW Kota Palopo di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin (13/5/2019).
Sambutan Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Prov.Sulsel, Hairullah ST mengungkapkan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
Disampaikannya, Berkaitan dengan revisi RTRW, ada salah satu tahap yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palopo adalah penjaminan kualitas. Beberapa yang harus di perhatikan adalah mengakomodasi kebijakan Nasional dan Provinsi yang ada di Kota Palopo.
“Penjaminan kualitas sudah di pastikan di wilayah Kota Palopo sudah tersedia kurang lebih 20%. Selanjutnya yang terkait dengan penjaminan mutu terkait Hutan lindung yang ada di kota Palopo yang sudah ditetapkan oleh Kementerian sudah terakomodasi di RTRW di Kota Palopo”.
Walikota palopo, Drs. HM. Judas Amir pada kesempatan itu, membuka kegiatan menyampaikan ada satu hal yang menjadi pertimbangan yaitu dalam RTRW sudah jelas ada penataan wilayah.
“Penataan Wilayah yang dimaksud seperti wilayah pertanian, wilayah perumahan”.
Dimana menurutnya, selaku Pemerintah Kota Palopo harus memberikan batasan-batasan dari masing-masing perencanaan tata ruang dari wilayah tersebut.
“Jangan sampai hanya karena emosional dan ego tidak kita perbaiki, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan”.
Ditambahkan Judas, sebelum menjadi keputusan harus betul-betul membicarakan terlebih dahulu. Dan meminta agar semuanya di rasionalkan, semua pembangunan wilayah pertanian, wilayah perumahan bisa sejalan.
“Dengan rapat teknis ini setiap SKPD agar mengevaluasi program-program yang dimasukkan kedalam matriks program Ranperda Revisi RTRW Kota Palopo”.
Turut hadir pada rapat yaitu Yang Mewakili Kapolres, Kejari Kota Palopo, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Palopo, Drs.H.Burhan Nurdin, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufiq S.Kep, Ners, M.Kes, Kadis PUPR Kota Palopo, Anthonius Dengen serta para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo lainnya dan para Camat se- Kota Palopo.