HERALDMAKASSAR.COM — Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi dan maluku, menggelar sosialisasi kepada ratusan pengurus pemakaman, se-Kota Makassar, di Aula Pondok Madina, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Jumat (05/04/2019).
Pada kesempatan tersebut, Aliyah Mustika menyampaikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Masyarakat yang setiap harinya yang berprofesi sebagai pekerja bukan penerima upah seperti kita kita yang berada di tempat ini, sangat baik jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan ini kita bisa terjamin ketika saat bekerja dan tiba-tiba mengalami kecelakaan, biaya pengobatan kita selama sakit akan ditanggung,” ujar Aliyah.
Tidak hanya itu, lanjutnya, jika sakit karena kecelakaan kerja dengan waktu yang cukup lama sehingga belum bisa kembali bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan upah sesuai dengan penghasilan setiap bulannya.
“Kalau misalnya saat kecelakaan kerja dan mengakibatkan sakit cukup lama sampai berbulan-bulan sehingga kita belum bisa bekerja, maka BPJS akan memberikan upah setiap bulannya sesuai dengan penghasilan bulanan kita sampai kita bisa kembali bekerja seperti biasanya,” ucap Isteri Ilham Arief Sirajuddin ini.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan bagi pesertanya yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sesuai dengan penghasilan perbulannya di kali 48.
“Tidak diminta-minta, tapi kalau misalnya ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, maka keluarganya akan diberikan santunan. Kalau misalinya penghasilan perbulannya sebanyak 3 juta rupiah maka di kali 48, berarti santunan yang diberikan sebanyak 144 juta rupiah,” tuturnya.
Dengan iuran Rp.16.800 rupiah/bulannya, masyarakat sudah mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan.
Usai menggelar sosialisasi, Aliyah langsung membagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 200 peserta yang hadir.
Juga turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten deputi pemasaran wilayah Sulawesi dan Maluku, Zulkarnaen Mahadin.