POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Dua pemuda dari Kecamatan Manggala, Makassar, ditangkap terkait kasus pencurian handphone (Hp) di salah satu counter di Kecamatan Bontoala.
Dua pemuda ini berinisial AF (22) AM (24) ditangkap oleh anggota Resmob Polsek Bontoala, di Jalan Andalas Makassar, Kamis (10/5/2018). Seorang di antaranya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku pencurian dua unit handphone di counter milik Rust di Kecamatan Bontoala. Tidak hanya itu, keduanya menyembunyikan hp tersebut di pos ronda Perumahan Baruga.
“Anggota berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di pos ronda itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu S. Ahmad A.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya pun telah diamankan di Mapolsek Bontoala berikut barang bukti.
(fly/pojoksulsel)