HERALDMAKASSAR.COM – Pengelolaan Pasar Butung kini bersengketa dikarenakan ada dua pihak yang mengklaim sebagai pengelola.
Salah satu pengelola, yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang didampingi kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani angkat bicara terkait masalah ini. Pihaknya mengklaim sebagai pengelola yang sah secara hukum.
“Pengelolaan Pasar Butung bersengketa karena ada pihak lain yang mengaku pengelolaannya,” kata Ananda pada jumpa pers di Warunk Soqta, Kamis (7/3/2019) Sore.
Ananda menuturkan, kliennya, KSU Bina Duta sebagai pengelola yang sah secara hukum diperkuat dengan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. Yakni Ketua Umum KSU Bina Duta Anwar, Ketua Pengawas Muh Irwan Nur, Sekretaris Mustafa dan Bendahara KSU Bina Duta Sudirman.
Tak hanya itu kata Ananda, hal tersebut diperkuat pula dengan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT Latunrung terkait pengelolaan Pasar Butung sejak tahun 1998.
“Dan PT Latunrung menunjuk KSU Bina Duta untuk mengelola Pasar Butung. Nah, lalu muncul pihak Andre Cs yang mengklaim sebagai pengelola baru dan menduduki kantor KSU yang berada di lantai 4.
Andre cs juga intimidasi pedagang kalau tidak bayar sewa kios ke kelompoknya akan digembok, itukan sangat merugikan bagi pedagang dan merugikan pengelola yang sah.
Di mana, syarat penggantian pengurus harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan KSU Bina Duta belum melakukan RAT sehingga pengurusnya belum berganti.
“Pertanyaannya atas dasar apa, bagaimana prosedur pihak lain ini sehingga mengklaim pengelolaan pasar Butung,”
Kami berharap kepada pedagang untuk berpikir jernih atas permasalahan ini agar tidak timbul kerugian dikemudian hari, Ujarnya.
(IR)