HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah kota Makassar mengangkat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai kerugian daerah yang menjadi temuan BPK.
Wakil Walikota Makassar, Dr Syamsu Rizal Mi, menekankan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat berkoordinasi dan bekerja sama, agar seluruh tanggungjawab yang diamanahkan dapat terleksana dengan baik.
“Dalam konteks organisasi, segala hal yang tertinggal tentunya memiliki pengaruh bagi kinerja secara keseluruhan, sehingga diharapkan OPD dapat secara penuh mengalokasikan waktu dan kesempatan untuk segera menuntuskan berbagai hal yang tertinggal,” ujar Deng Ical, Rabu (06/02/2019).
MPTGR merupakan wadah internal pemerintah kota Makassar untuk menyelesaikan kerugian daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).
“Pemkot Makassar berkomitmen untuk selali mengedepankan akuntabilitas dan kepatutan terhadap perundang-undangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Semua, tentunya untuk menjamin sumber daya pemerintah dan masyarakat dapat efektif terkelolah untuk kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Bagi Majelis Pertimbangan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang baru saja diambil sumpah, Deng Ical menitipkan pesan agar dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan.
“Ini bukan jabatan yang mudah, harus memiliki kompetensi. Dan diharapkan dengan kinerja rekan semua, dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih di lingkup Pemerintahan Kota Makassar,” ujarnya.
Adapun pejabat yang dilantik oleh Walikota Makassar, M. Ramdhan Pomanto yakni Ir. M. Anshar, Msi (Sekda Kota Makassar) selaku ketua merangkap anggota, Zainal Ibrahim (Kepala Inspektorat), Drs H Taslim Rasik (Kepala BPK), Drs A Siswanta (Kepala BPSDMD), dan Zulkifli (Kabag Hukum).
(IR)