POJOKSULSEL.com, LUWU TIMUR – Untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) Pengarustamaan Gender “Pendampingan/Mentoring Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan P3A di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin, (07/05/2018).
Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Setdakab Luwu Timur Askar yang membuka rapat tersebut menghimbau kepada peserta rapat untuk mengikuti dengan seksama paparan indikator indikator yang diberikan Tim Pendamping/Mentoring Dinas P3A Provinsi Sulawesi Selatan terkait evaluasi dan informasi sebagai bahan referensi untuk membuat strategi perbaikan pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Luwu Timur.
Askar mengatakan maksud dan tujuan rapat ini yakni untuk memberikan pendampingan kepada Tim Pokja PUG dalam memahami indikator evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sebelumnya Askar mengatakan dengan pelaksanaan PUG di Kabupaten Luwu Timur maka oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memberikan apresiasi dan penghargaan yaitu Anugerah Parahita Ekapraya (APE) pada tahun 2016 dengan kategori Utama, namun kita berharap tahun 2018 kita bisa mendapatkan penghargaan APE yang tertinggi, yaitu Kategori Mentor.
“Keberhasilan kita mendapatkan APE tahun 2016 tentunya tidak berhenti sampai disitu tapi kita justru berharap bisa naik ke kategori yang lebih baik yakni Kategori Mentor sebagai upaya membangun Kesetaraan Gender dalam setiap bidang pembangunan yang dilaksanakan “pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A, Syawalong memberikan gambaran singkat terkait evaluasi pelaksanaan P3A salah satunya terkait tata cara pengisian Formulir pemantauan dan evaluasi yang akan menjadi tolok ukur penilaian, dimana pengisian formulir ini melibatkan seluruh OPD.
Ia menjelaskan secara rinci Formulir pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dibagi kedalam dua bagian besar yaitu Formulir Bagian A khusus berkaitan dengan indikator kelembagaan PUG dari 7 prasyarat PUG meliputi Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, SDM dan Angggaran, Data, Sistem Informasi dan Bahan Informasi, Metode dan Tool serta Peran Serta Masyarakat, sedangkan Formulir Bagian B khusus berkaitan dengan pelaksanaan PUG termasuk dan antaranya kegiatan inovasi masing masing OPD.
Hal ini dimaksudkan agar nantinya menyamakan pemahaman tehnis pengisian Form Evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Luwu Timur tahun 2018.
Dan diharapkan hasil dari kegiatan tersebut terwujudnya kesamaan pemahaman dalam hal tehnis pengisian form evaluasi.
Untuk menunjang percepatan Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Daerah melaui Dinas Sosial P3A melaksanakan Penandatangan Deklarasi Kesepakatan 1 OPD 1 inovasi. (tommy setiawan/pojoksulsel)