Beranda Makassar Dewan Pertanyakan Status Laskar Pajak di Kota Makassar

Dewan Pertanyakan Status Laskar Pajak di Kota Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar, Badaruddin Ophier. Ist

HERALDMAKASSAR.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Badaruddin Ophier mempertanyakan status dari laskar pajak yang beroperasi selama ini di Kota Makassar.

Menurutnya, kehadiran Laskar Pajak di Kota Makassar perlu ditinjau kembali. Sehingga, orang-orang yang berada di dalam dipertanyakan apakah sudah terdaftar sebagai tenaga kontrak ataukah sebagai honorer.

“Kalau APBD yang digunakan itu sangat perlu ditinjau kembali. Tapi kalau fee dari hasil yang dia tagih ya alhamdulillah, alasannya itu kan tidak masuk sebagai pegawai,” kata pria yang akrab disapa Bro Ophier, Sabtu (10/11/2018).

Legislator Gerindra Makassar itu berharap, Pemerintah Kota Makassar harusnya menfungsikan para pegawai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar yang sudah diatur dalam SK Walikota.

“Kenapa tidak sekalian difungsikan tenaga kontrak atau honor, karena ada SK Walikota yang dilindungi dengan permendagri tentang keberadaan honor dan tenaga kontrak,” harapnya.

Olehnya, ia meminta agar seluruh satuan penggerak dari Laskar Pajak ditinjau kembali, apakah sudah terdaftar sebagai tenaga kontrak di Kota Makassar.

“Itu perlu dipertanyakan apakah laskar pajak ini sudah diangkat sebagai tenaga kontrak atau termasuk honor. Laskar pajak ini kan ibaratkan seperti debt kolektor kan,” pungkas Bro Ophier.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar, Burhanuddin Baso Tika (BBT) menganggap Laskar Pajak tidak punya payung hukum, dan kurang bermanfaat sehingga minta ditiadakan.

Apalagi anggaran yang dihabiskan Laskar bentukan Pemkot tersebut cukup menguras dana APBD. Menurut BBT, seharusnya dananya dialihkan untuk perbaikan infrastruktu saja.

Namun, keberlangsungan Laskar Pajak akan dibahas dalam rapat Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar selanjutnya.

(MKA)