HERALDMAKASSAR.COM— Ketua Tim Riset Pola Korupsi Daerah Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA-UI), Vishnu Juwono menyatakan ada lima pola korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kelima pola tersebut yaitu berkaitan dengan perizinan, pelemahan fungsi pengawasan DPRD, manipulasi pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan penyelewengan penggunaan dana desa,” kata Vishnu dalam diskusi buku berjudul ‘Korupsi Mengorupsi di Daerah’ di Auditorium FIA UI Depok, Jumat (23/11/2018) seperti dikutip Antara.
Hadir dalam acara diskusi buku tersebut Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)), Giri Supradiono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK), Dr. Ima Mayasari (dosen FIA UI).
Dikatakannya, korupsi yang terjadi di daerah masih menggunakan cara-cara tradisional seperti manipulasi izin, jabatan, dan pengadaan barang dan jasa. Maka tak heran operasi tangkap tangan KPK selalu berhasil.
Hal inilah yang menjadi perhatian tim pengabdian masyarakat kajian isu strategis Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).
Tim ini melakukan studi lapangan di Jawa Timur, Jombang, Surabaya, dan Mojokerto. Selain itu, tim juga menganalisis berbagai putusan pengadilan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Diduga Depresi, Seorang Lelaki Tabrak Sekelompok Murid TK
Pengabdian masyarakat yang diawali dengan riset ini dilakukan sejak bulan Mei 2018 dan menghasilkan luaran berupa buku yang berjudul “Korupsi Mengorupsi di Daerah: Studi Pola Korupsi Pemerintahan Daerah 2004-2018”.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Supradiono menyatakan korupsi akan terus berlangsung apabila tidak menyelesaikan masalah utamanya, yaitu bermuara pada korupsi politik yang melibatkan tokoh politik yang kuat.
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo mengatakan birokrasi merupakan sumber korupsi di pemerintahan daerah, sehingga tidak heran banyak birokrat yang terlibat dalam hal ini.
Kecenderungan korupsi yang menjerat Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengisyaratkan persoalan korupsi di daerah terjadi dalam berbagai pola.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kecenderungan penindakan kasus korupsi pada 2017 mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 30 kepala tertangkap tangan oleh KPK.
ICW juga mencatat 29 kasus korupsi memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp231 miliar dan nilai suap mencapai Rp41 miliar (ICW, 2018). (**)