HERALDMAKASSAR– Sidang sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Kamis (23/7/2026), berlangsung penuh perhatian saat akademisi sekaligus pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H., menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 5, 6, dan 7/G/2026/PT.TUN.MKS.
Suasana ruang sidang menjadi hening ketika Dr. Andi Cibu menguraikan pandangan hukumnya terkait sengketa antara tiga aparatur sipil negara (ASN) dengan Bupati Morowali mengenai Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keterangan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Jati Center, Ruslan, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Dr. Andi Cibu menegaskan bahwa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar hubungan kerja administratif, melainkan hubungan hukum yang melekat dengan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, menurutnya, setiap keputusan pemberhentian, khususnya PTDH yang berdampak pada hilangnya hak kepegawaian hingga hak pensiun, harus dilaksanakan melalui prosedur yang sah dan berlandaskan prinsip negara hukum.
«”PTDH bukanlah kewenangan yang bebas dijalankan sesuka hati. Kewenangan itu terikat pada fakta hukum, prosedur yang sah, dan dasar hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, due process of law merupakan syarat mutlak agar hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.»
Soroti Dugaan Putusnya Rantai Prosedur
Salah satu poin penting yang disampaikan ahli adalah dugaan terputusnya mata rantai prosedural sebelum diterbitkannya SK PTDH. Berdasarkan dokumen perkara yang dipelajarinya, ketiga penggugat menjalani proses pidana pada periode 2007 hingga 2010, namun tidak pernah dikenai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966.
Menurut Dr. Andi Cibu, kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan cacat prosedural yang bersifat mendasar.
«”Ketika pemberhentian sementara yang diwajibkan undang-undang tidak pernah dilakukan pada saat yang semestinya, maka mata rantai prosedur hukum menjadi terputus. Kekeliruan itu tidak bisa diperbaiki belasan tahun kemudian hanya dengan menerbitkan PTDH secara langsung,” ujarnya.»
Hak Membela Diri Dinilai Terabaikan
Ahli juga menyoroti dugaan tidak diberikannya kesempatan kepada para penggugat untuk membela diri sebelum keputusan PTDH diterbitkan. Menurutnya, asas audi alteram partem mengharuskan setiap orang yang akan dikenai keputusan yang merugikan diberikan kesempatan untuk didengar.
Berdasarkan berkas perkara yang dikajinya, Dr. Andi Cibu menyebut tidak menemukan adanya pemanggilan resmi, pemeriksaan, maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para penggugat sebelum SK PTDH diterbitkan.
«”Hak untuk didengar bukan sekadar formalitas administratif. Itu merupakan bagian dari due process of law yang menjadi ciri negara hukum modern. Ketika kesempatan membela diri diabaikan, maka keadilan prosedural ikut dipertanyakan,” katanya.»
Persoalkan Penerapan UU ASN dan Asas Non-Retroaktif
Dalam keterangannya, Dr. Andi Cibu juga mengulas penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar penerbitan PTDH terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap jauh sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Menurutnya, hal itu layak diuji dari perspektif asas non-retroaktif dan kepastian hukum. Ia juga menjelaskan doktrin legitimate expectation atau kepercayaan yang sah, yang menurutnya muncul ketika negara selama bertahun-tahun tetap mempertahankan status kepegawaian seseorang, bahkan memberikan promosi jabatan serta penghargaan Satyalancana Karya Satya.
«”Ketika negara terus menaikkan pangkat, memberi jabatan strategis, bahkan menganugerahkan penghargaan kepada seorang ASN setelah menjalani putusan pidana, maka tindakan itu membangun kepercayaan yang sah bahwa status hukumnya telah diakui. Karena itu, perubahan sikap secara tiba-tiba setelah belasan tahun tentu menjadi persoalan hukum yang patut diuji,” jelasnya.»
Dugaan Cacat Prosedur dan Substansi
Menutup keterangannya, Dr. Andi Cibu menyampaikan pendapat hukum bahwa berdasarkan kajian akademiknya, objek sengketa dalam ketiga perkara tersebut diduga mengandung cacat prosedur dan cacat substansi secara kumulatif. Ia juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang masih akan berlanjut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan pendapat para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas sengketa PTDH yang menjadi perhatian publik tersebut.












