HERALDMAMUJU – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat mendesak Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap salah seorang anggotanya. Organisasi mahasiswa itu menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara independen demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum BADKO HMI Sulbar, Ramli, S.H., menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan kekerasan yang terjadi usai perayaan Hari Bhayangkara ke-80.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan, tamparan, hingga tendangan yang menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh dan wajah. Korban juga disebut sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu setelah kejadian.
Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman saat acara berlangsung. Informasi yang berkembang menyebut Kapolres diduga mengira korban menyebabkan anaknya terjatuh. Namun, terdapat pula keterangan dari sejumlah saksi yang menyebut anak tersebut justru diduga terjatuh akibat tersenggol oleh Kapolres sendiri. Seluruh informasi tersebut belum terverifikasi dan diharapkan dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.
“Kami mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil alih pemeriksaan terhadap Kapolres Pasangkayu. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun keraguan publik terhadap objektivitas proses pemeriksaan,” ujar Ramli.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan hanya melanggar disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ramli juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menerima informasi mengenai dugaan sikap arogan dan tindakan kekerasan terhadap anggota yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu. Karena itu, ia meminta Propam Mabes Polri mendalami apakah terdapat pola perilaku yang berulang.
Selain dugaan penganiayaan, BADKO HMI Sulbar turut menyoroti informasi mengenai dugaan adanya upaya pemaksaan perdamaian terhadap korban agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum maupun pemeriksaan etik.
“Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan yang sangat serius. Sekalipun terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab etik maupun disiplin anggota Polri. Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri tetap wajib dilanjutkan,” tegas Ramli.
BADKO HMI Sulbar juga meminta Kapolri mencopot AKBP Joko Kusumadinata dari jabatannya sebagai Kapolres Pasangkayu selama proses pemeriksaan berlangsung apabila dianggap diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku, guna menghindari potensi intervensi terhadap proses pemeriksaan.
Tak hanya itu, organisasi tersebut menyatakan akan melakukan konsolidasi bersama organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, dan elemen masyarakat sipil di Sulawesi Barat. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Barat hingga mengawal perkara ke Mabes Polri apabila tuntutan agar Propam Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan tidak direspons.
Ramli menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang adil.
“Kami berdiri untuk menjaga marwah Polri, bukan menjatuhkannya. Justru karena kami peduli terhadap institusi ini, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara tegas. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus dijaga,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari AKBP Joko Kusumadinata maupun Polres Pasangkayu terkait berbagai dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.












