Beranda Headline News “Maling Teriak Maling”: Sengketa Tanah di Moncongloe Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan...

“Maling Teriak Maling”: Sengketa Tanah di Moncongloe Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan

HERALDMAKASSAR – Kasus sengketa tanah di wilayah Moncongloe kembali memanas. Kuasa hukum Zainuddin Dg. Ngawing, ahli waris yang mengklaim penguasaan lahan sejak 1981, angkat bicara menanggapi tudingan yang beredar di media.

Herman, S.H., dari Kantor Hukum Herman & Associates, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut kliennya “dibekingi” aparat kepolisian adalah tidak benar dan tidak berdasar. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya menggiring opini publik yang menyesatkan. “Kalau benar klien kami dibekingi, maka proses hukum tidak akan berjalan seperti sekarang. Faktanya, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegas Herman.

Kronologi dan Polemik Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak Zainuddin pada tahun 2022 terkait dugaan penyerobotan tanah. Namun, laporan tersebut justru dihentikan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Sebaliknya, pada tahun 2024, pihak lawan, Andi Sarman, melaporkan Zainuddin dengan tuduhan serupa. Laporan tersebut dengan cepat diproses hingga naik ke tahap penyidikan pada Mei 2025. Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan bahwa penyidik tidak terlebih dahulu memverifikasi keabsahan data fisik dan yuridis atas objek tanah yang disengketakan.
Dugaan Kejanggalan Sertifikat Tanah
Sorotan utama terletak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan oleh pelapor.

Dalam gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah indikasi kejanggalan, antara lain:
SHM No. 698 disebut tidak memiliki kejelasan asal-usul (warkah). Tidak adanya data pengukuran yang sah dalam dokumen.

Dugaan lokasi tanah belum ditentukan saat sertifikat diterbitkan.

Lebih lanjut, muncul SHM baru bernomor 6060 atas nama pelapor yang diterbitkan saat perkara masih dalam proses hukum. Hal ini dinilai mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya perubahan gambar situasi tanah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum penyidik, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga tim inafis.

“Perubahan ini terlihat jelas dan tidak sesuai dengan data awal. Ini menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan kami,” ujar Herman.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bantahan Isu “Bekingi Polisi”

Terkait isu kedekatan dengan pejabat kepolisian, Herman menjelaskan bahwa pertemuan kliennya dengan Kabid Propam terjadi secara tidak sengaja di masjid lingkungan Mapolda.

“Itu hanya pertemuan biasa, tidak ada intervensi apa pun. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik mafia tanah dan oknum tertentu. Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta semua pihak dapat membuktikan klaimnya secara sah di hadapan hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi juga ujian bagi penegakan hukum yang bersih dan profesional,” tutup Herman.