Beranda Headline News Pendamping Hukum Korban Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Penggelapan Denny...

Pendamping Hukum Korban Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Penggelapan Denny M. Syarifuddin

MAKASSAR – Pendamping hukum korban mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera menangkap Denny M. Syarifuddin, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH), Yakobus, menilai penetapan Denny sebagai tersangka hingga masuk dalam daftar buronan menunjukkan penyidik mulai bersikap tegas dalam menangani perkara tersebut.

Namun, menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata berupa penangkapan terhadap tersangka.

“Penetapan tersangka hingga status DPO menunjukkan penyidik Polda Sulsel bekerja profesional dan tidak ragu menindak pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut,” ujar Yakobus dalam keterangannya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status DPO tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi semata.

“Status DPO adalah dasar hukum bagi kepolisian untuk memburu dan menangkap tersangka yang tidak kooperatif,” katanya.

Yakobus menambahkan, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penangkapan.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO karena tidak kooperatif, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga menilai sikap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik menunjukkan adanya upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, seseorang yang merasa tidak bersalah semestinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya datang menghadapi penyidik. Ketika justru menghilang dan mengabaikan panggilan hukum, publik bisa menilai sendiri. Karena itu kami mendesak agar aparat segera menangkap Denny agar proses hukum tidak berlarut-larut,” katanya.

Yakobus menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas karena korban membutuhkan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Korban membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap Polda Sulsel segera menuntaskan proses ini dengan menangkap tersangka,” ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan Denny M. Syarifuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Ihsan Maulana sejak Februari 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 17 September 2025 dan ditujukan kepada pelapor.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/137/II/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 17 Februari 2024, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan penggelapan terjadi di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 51, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 22 Mei 2023.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3568/VII/RES.1.11/2024/Krimum tertanggal 26 Juli 2024.

Proses penyidikan berlanjut hingga penyidik menggelar perkara pada 11 September 2025. Dalam gelar perkara tersebut, status terlapor Denny M. Syarifuddin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka karena dinilai telah terdapat dua alat bukti yang cukup.

Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Karena dinilai tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, penyidik kemudian menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, keberadaan tersangka belum diketahui.