HERALDMAKASSAR – Usulan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang terus disuarakan masyarakat dinilai memiliki dasar ekonomi yang cukup kuat. Salah satu faktor pendorongnya adalah besarnya kontribusi wilayah Luwu Raya terhadap pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wilayah Luwu Raya diketahui terdiri atas tiga kabupaten, yakni Kabupaten Luwu, Luwu Timur, dan Luwu Utara, serta satu kota, yaitu Kota Palopo. Keempat daerah ini selama ini dikenal memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang signifikan.
Pakar Ekonomi asal Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. H. Marsuki, DEA, Ph.D menilai hingga saat ini kebijakan pemekaran wilayah masih berada dalam status moratorium oleh pemerintah pusat. Meski demikian, menurutnya, berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan, tetap dimungkinkan melakukan persiapan secara teknokratis dan administratif.
“Sepengetahuan saya, sampai hari ini pemekaran wilayah masih dalam kondisi moratorium. Namun terlepas dari itu, sejumlah daerah tetap dapat menyiapkan diri apabila ke depan kebijakan tersebut dibuka kembali,” ujar Prof Marsuki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan pembentukan daerah otonomi baru, khususnya pada level provinsi, mensyaratkan pemenuhan kriteria yang cukup ketat. Salah satu syarat administratif utama adalah keterlibatan minimal lima kabupaten/kota yang bergabung untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain syarat administratif, terdapat pula sejumlah syarat teknis yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah jumlah penduduk gabungan dari lima kabupaten/kota yang minimal mencapai sekitar 1,25 juta jiwa. Kemudian, terdapat syarat kemampuan ekonomi daerah atau kapasitas fiskal, yang diukur melalui rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan kisaran ideal 10–15 persen.
“Syarat lainnya adalah pertumbuhan ekonomi daerah selama tiga tahun berturut-turut yang menunjukkan tren meningkat secara rata-rata dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional, atau setidaknya di atas provinsi induknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas ini menyebutkan rasio belanja operasional juga menjadi indikator penting dalam penilaian pemekaran. Idealnya, belanja operasional berada pada kisaran 30–40 persen, sehingga tersedia ruang fiskal yang memadai untuk belanja pembangunan dan pembiayaan sektor-sektor strategis.
Selain aspek fiskal dan pertumbuhan ekonomi, calon daerah pemekaran juga harus memiliki kejelasan potensi sektor unggulan. Potensi tersebut diharapkan mampu menjadi sumber penerimaan daerah, baik melalui pajak, retribusi, maupun pendapatan sah lainnya.
“Potensi sektor ekonomi ini bisa berasal dari perkebunan, pertambangan, industri tertentu, maupun sektor jasa yang memiliki nilai tambah dan basis penerimaan pajak,” katanya.
Terkait rencana pemekaran di Sulawesi Selatan, Prof Marsuki mengungkapkan bahwa secara administratif, daerah yang direncanakan untuk dimekarkan saat ini baru terdiri dari empat kabupaten/kota, sehingga belum sepenuhnya memenuhi syarat pembentukan provinsi baru.
Namun demikian, dari sisi indeks kapasitas fiskal, daerah-daerah tersebut secara rata-rata telah melampaui syarat dasar yang ditetapkan. Ia mencatat indeks kapasitas fiskal rata-rata mencapai sekitar 17,65 persen, atau berada di atas ambang batas undang-undang sebesar 10-15 persen. Pengecualian terdapat pada Kabupaten Luwu Utara, yang masih berada di bawah 9 persen.
“Secara umum, apabila persyaratan pemekaran dimungkinkan cukup dengan empat daerah, maka dari sisi kemampuan fiskal rata-rata sebenarnya sudah memenuhi. Jumlah penduduknya juga kemungkinan telah mencukupi, termasuk potensi sektor ekonomi dan penerimaan pajaknya,” ungkapnya.
Meski demikian, Prof Marsuki menekankan bahwa indikator rasio belanja operasional dan data pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun terakhir tetap perlu dikaji secara mendalam. Hal ini penting untuk memastikan apakah kinerja ekonomi daerah-daerah tersebut benar-benar melampaui pertumbuhan nasional atau rata-rata Provinsi Sulawesi Selatan.
“Data-data konkret ini menjadi dasar untuk menyimpulkan apakah daerah tersebut layak dimekarkan atau tidak. Namun jika penilaian difokuskan pada potensi fiskal, sumber daya ekonomi, dan potensi penerimaan pajak, maka daerah-daerah tersebut memiliki peluang untuk dimekarkan menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)












