MAKASSAR – Dunia akademik Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi dipimpin oleh sosok perempuan tangguh, Prof Dr Farida Patittingi, SH, MHum, usai ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Penunjukan ini dilakukan setelah Rektor UNM Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sementara karena tengah menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabid Humas Universitas Hasanuddin (Unhas) Ishaq Rahman membenarkan informasi tersebut. “Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof Dr Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar,” ujarnya.
Penunjukan Prof Farida menjadi Plh Rektor UNM dinilai sebagai langkah penting bagi dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan. Selain dikenal sebagai akademisi senior, ia juga merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas dua periode (2014–2022) dan kini menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Rekam jejaknya yang kuat di bidang hukum dan advokasi perempuan membuat banyak pihak menilai keputusan kementerian ini sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan integritas kampus di tengah isu sensitif yang menimpa pimpinan sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Prof Karta Jayadi dinonaktifkan setelah dilaporkan oleh Dr QDB, dosen UNM, ke Polda Sulsel pada Jumat (22/8/2025). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU ITE Tahun 2024.
Sebelum ke kepolisian, laporan serupa telah dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025. Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel, yang disebut terjadi sepanjang 2022 hingga 2024.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Prof Karta Jayadi maupun UNM terkait laporan tersebut.












