Beranda Sulsel KPU Sulsel Sosialisasi Kampanye Media di Pilkada Serentak 2024: Jurnalis Diingatkan Jaga...

KPU Sulsel Sosialisasi Kampanye Media di Pilkada Serentak 2024: Jurnalis Diingatkan Jaga Netralitas

HERALDMAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik untuk Pemilihan Serentak 2024. Acara ini digelar di Cafe Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Sabtu, 2 November 2024.

Sosialisasi ini dibuka oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dan menghadirkan sejumlah pembicara, termasuk Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, praktisi media, Andi Fadli, dan Fachruddin Palapa, dengan moderator Sahyra Ahniza, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel.

Acara tersebut diikuti oleh ratusan jurnalis media cetak dan elektronik, serta perwakilan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, yakni pasangan nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, dan pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Menurut Hasruddin, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah memahami jadwal dan aturan kampanye melalui media, yang akan berlangsung pada 10-23 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa kampanye media diatur dalam PKPU, dengan durasi tayang iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring selama 13 hari sebelum masa tenang, yang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

“Selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mendukung atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.

Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye media. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan media, mengikuti regulasi, menghindari hoaks, SARA, serta konten yang melanggar etika.

Praktisi media, Fachruddin Palapa menekankan bahwa jurnalis harus bersikap netral dan independen dalam memberitakan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

“Netralitas berarti memberikan porsi yang berimbang kepada seluruh pasangan calon. Jurnalis tidak boleh menjadi perpanjangan tangan calon tertentu, tetapi harus menjadi penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Fadli menyoroti pentingnya menjaga kualitas Pilkada dengan menghindari kampanye hitam. “Media harus menjaga agar pemberitaan tidak menjadi bahan black campaign atau digunakan untuk menyerang pasangan calon tertentu,” tegasnya.