Beranda Makassar Diduga Tak Kantongi Izin Legalitas, DPRD Makassar Bakal Sidak Mie Gacoan Alauddin

Diduga Tak Kantongi Izin Legalitas, DPRD Makassar Bakal Sidak Mie Gacoan Alauddin

HERALDMAKASSAR – Menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (15/10/2024).

Rapat ini membahas dugaan aktivitas operasional tanpa izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dilakukan oleh Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Makassar.

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta perwakilan dari instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Menurut perwakilan mahasiswa, pihak manajemen Mie Gacoan diduga tidak memiliki izin PBG dan IMB sesuai ketentuan.

“Kami menduga mereka (pihak Mie Gacoan) beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah,” ujar perwakilan mahasiswa dalam rapat tersebut.

Di sisi lain, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan, mengklarifikasi bahwa manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta IMB.

Namun, hingga saat ini, pihak Mie Gacoan belum hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Anggota DPRD Kota Makassar menyatakan akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Mereka menegaskan bahwa investigasi lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas operasional restoran tersebut.

DPRD Makassar juga berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa kesesuaian aktivitas restoran dengan dokumen perizinan yang mereka miliki.

Anggota DPRD Makassar dari Partai Hanura, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak pelanggaran perizinan.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di Makassar harus memiliki izin sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, kami tak segan untuk merekomendasikan penyegelan aktivitas Mie Gacoan,” ujarnya.

Menutup rapat, Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan sidak pada Rabu (16/10/2024) besok.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan dan memverifikasi langsung kegiatan operasional Mie Gacoan di lapangan. (*)