HERALDMAKASSAR – Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, mendorong warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, dalam menata lorong-lorong mereka sesuai dengan konsep Lorong Wisata yang telah ada di kota ini.
Lorong Wisata menjadi salah satu program strategis yang akan dilanjutkan Indira bersama pasangannya, Ilham Ari Fauzi, dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, terutama di sektor UMKM.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengembangan UMKM di lorong wisata.
Indira menegaskan bahwa lorong wisata yang diisi oleh UMKM dapat menjadi cara yang efektif untuk mengangkat ekonomi masyarakat.
“UMKM Lorong Wisata menjadi salah satu cara dalam mengangkat ekonomi kita,” kata Indira di hadapan warga Pampang, Selasa (1/10/2024).
Komitmen Indira dalam pemberdayaan masyarakat memang sangat tinggi. Pembangunan lorong dan UMKM telah menjadi perhatian besarnya sejak menahkodai TP PKK Kota Makassar.
Indira menilai lorong-lorong di Pampang masih belum tertata baik oleh masyarakat setempat. Sebelum menghidupkan UMKM, Indira mengedukasi warga agar memberi perhatian lebih pada tata ruang lingkungan demi kenyamanan mereka.
“Program Lorong Wisata, Alhamdulillah walaupun belum semuanya menjadi lorong wisata, tapi kita himbau agar bagaimana bersih dan tertata lorongnya. Lalu di dalamnya bisa hidup usaha-usaha kuliner,” kata Indira.
Indira mendorong kemandirian ekonomi warga Pampang melalui pertumbuhan UMKM khususnya sektor kuliner, yang diharapkan dapat memicu motivasi usaha mereka.
Dengan langkah ini, Indira berharap ekonomi lokal dapat tumbuh dan berkembang, memberikan manfaat langsung bagi warga setempat.
Selain berdialog tentang Program Lorong Wisata di Kelurahan Pampang, Indira juga menjadi pendengar Keluh kesah warga yang langsung ditanggapinya dengan solusi dan edukasi.
Seperti kebiasaan sejumlah warga memarkir kendaraan dipinggir jalan hingga hewan ternak warga yang sering berkeliaran dan mengganggu kenyamanan.
“Semua sebenarnya ada aturan, kalau itu sudah mengganggu ketertiban umum artinya itu menjadi masalah. Saya akan sampaikan ke OPD terkait, Tapi diatas semua itu, warga yang harus memahami hidup bermasyarakat ada aturannya,” pungkasnya.