Beranda Makassar Irwan Djafar Jelaskan Perusahaan di Makassar Harus Berkontribusi Bagi Lingkungan Sosial

Irwan Djafar Jelaskan Perusahaan di Makassar Harus Berkontribusi Bagi Lingkungan Sosial

HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan daerah (Perda).

Perda yang disosialisasikan oleh oleh Irwan Djafar ialah Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Angkatan ke XV, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (8/9/2024).

Pada kesempatan itu juga menghadirkan dua narasumber yaitu, Arum Spink dan Abdul Haris untuk mengupas tentang bagaimana tanggung jawab perusahaan bagi lingkungan masyarakat.

Irwan menjelaskan dana CSR seyogyanya memang harus dinikmati oleh masyarakat di sekitar perusahaan tempat bernaung dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.

“Kalau kita lihat di Kota Makassar banyak perusahaan yang sudah melaksanakan CSR-nya, namun banyak juga perusahaan yang belum melakukan,” jelasnya.

Termasuk, dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat dipergunakan sesuai tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dilingkungan sekitarnya.

Seperti apa dana CSR itu? Kata dia, adanya perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan kontribusi terhadap masyarakat dalam penyaluran dana CSR.

Sedangkan pemerintah dan perusahaan bersangkutan, menurut Legislator Partai Nasdem ini, harus secara transparan dalam menyampaikan dana CSR yang selama ini sudah terdata.

“Cuma sekarang pemerintah kota juga belum transparan menyampaikan ke kita bahwa perusahaan A, B dan C sudah mengeluarkan CSR-nya atau tidak,” bebernya.

Dirinya juga memaparkan dana CSR ini ada 4 kualifikasi yang wajib TSLP seperti perusahaan swasta lokal, swasta nasional, perusahaan asing dan BUMN/BUMD.

“Kemudian yang dibiayai CSR juga ada tiga item, UMKM dan koperasi, bina lingkungan dan pemberdayaan serta program langsung dari warga,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam mengusulka dana CSR ke perusahaan bersangkutan, sesuai dengan proporsional. Ada peruntukan agenda besar dan kecil.

“Misalnya kalau kita akan melakukan kegiatan yang cakupannya kecil itu dana CSR-nya pasti bisa diterima langsung atau dalam waktu tidak lama. Jika kegiatannya cukup besar bisa membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya. (*)