HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 4 Tahun 2014 di Grand Town Hotel Makassar, Rabu (17/7/2024).
Perda nomor 4 tahun 2014 ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Minol).
Legislator Partai Nasdem itu mengajak peran serta masyarakat kota Makassar memonitor dan turut mengawasi peredaran serta penjualan minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggalnya.
“Yuk sama-sama pemerintah kota Makassar, DPRD dan aparat keamanan mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Laporan masyarakat tentu akan ditindaklanjuti,” kata Irwan.
Hadir sebagai narasumber, Abdul Hamid menjelaskan minuman beralkohol sesungguhnya sudah ribuan tahun ada. Barang ini harus diawasi dan dikendalikan pemerintah.
“Sehingga dengan ini terbitlah Perda nomor 4 ini untuk sama-sama mengawasi peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lanjut Abdul Hamid, minuman beralkohol sudah seharusnya dibatasi tapi tidak bisa dilarang. Karena ada aturan lain yang mengatur itu.
“Hanya bisa dibatasi dari segi perizinannya. Tapi tidak bisa dilarang kalau izin dagangnya ada,” tandasnya.
Sementara itu, Abdul Haris mengatakan salah satu penyebab maraknya tindak kejahatan di tengah masyarakat akibat efek dari peredaran minuman beralkohol kurang terawasi.
“Salah satunya karena penjualan Minol yang ilegal sangat mudah dijangkau oleh masyarakat khususnya kalangan pemuda di Kota Makassar,” ungkapnya. (*)