HERALDMAKASSAR – Prof. Dr. H. Misbahuddin, M.Ag dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Fikih Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Misbahuddin lahir di desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, sebuah desa kecil di tepi Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada tanggal 8 Desember 1970.
Dia adalah anak ketiga dari empat bersaudara, dan orangtuanya adalah H. Mappiare, seorang Guru Agama di Departemen Agama Kabupaten Bulukumba, dan Hj. Hisbudi, sebagai Wiraswasta.
Pendidikan formal Misbahuddin dimulai di Sekolah Dasar Negeri 109 Kajang Keke, Kabupaten Bulukumba, di mana ia lulus pada tahun 1984.
Pada usia 12 tahun, ia memilih untuk menjadi santri dan menyelesaikan pendidikan selama enam tahun di Pondok Pesantren IMMIM Putra di Makassar pada tahun 1990.
Di pondok inilah, Misbahuddin banyak ditempa kemandirian, diberikan wawasan keilmuan dan menerima nilai-nilai yang diajarkan oleh almamaternya.
Kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan membawanya melanjutkan pendidikan ke IAIN Alauddin Makassar, mengambil jurusan Peradilan Agama pada tahun 1990.
Selama kuliah, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan di antaranya; Himpunan Mahasiswa jurusan; Senat mahasiswa fakultas (sekarang dema) dan sanggar seni Gedasi IAIN Alauddin Makassar serta aktif pada kegiatan kemasyarakatan, termasuk sebagai Muballigh IMMIM, Pengurus MUI Kota Makassar, Pengurus Kahmi Wilayah Sulawesi-Selatan, Pembina Kerukunan keluarga Mahasiswa Bulukumba, dan Anggota dewan pakar Asikopti hingga sekarang.
Pada tahun 1997, Misbahuddin lulus seleksi penerimaan program magister (S2) nasional di PPs IAIN Alauddin Makassar dan menyelesaikan studi pada tahun 1999. Dia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral dan lulus dengan prestasi Amat baik pada tahun 2012.
Pada tahun 2000, Misbahuddin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selanjutnya diangkat sebagi dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Selain mengajar, ia juga diamanahi sebagai Staf Khusus Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama selama tiga periode pembantu rektor, serta ditugaskan pula sebagai Wakil Sekretaris Tim Pengembangan Perubahan dari IAIN menjadi UIN Alauddin Makassar, Membantu ketua TIM, Prof. Dr. H. Qadir Gassing HT., MSi; untuk menggodok proposal prodi-prodi umum diusulkan ke kemenristek dikti sebagai cikal bakal dibukanya prodi-prodi umum sebagai prasyarat utama lahirnya UIN Alauddin Makassar.
Pada tahun 2000 juga, Misbahuddin mempersunting seorang perempuan Bulukumba yang cantik bernama Andi Intan Cahyani, S.Ag., M.Ag., seorang teman sekelasnya di program Pascasarjana.
Saat ini, Andi Intan Cahyani adalah dosen pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Mereka telah dikaruniai tiga orang anak: Muhammad Jauhari Mis’yan Misbahuddin, SH, Yasmin Mutiara Mis’yan Misbahuddin, dan Reyhan Yuda Perkasa Mis’yan Misbahuddin.
Beberapa jenjang karir yang pernah dijabat oleh beliau di antaranya pada tahun 2004 sampai 2007 Misbahuddin menjabat sebagai Sekertaris jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Pada tahun 2012 sampai 2015, Misbahuddin menjabat sebagai Ketua Jurusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Pada tahun 2015 sampai 2019, dia mendapat amanah untuk menjadi wakil dekan Satu bidang akademik Fakultas Dakwah dan Komunkasi UIN Alauddin Makassar.
Pada tahun 2019 beliau diamanahi sebagai Pembimbing Ibadah Haji oleh kementerian Agama Republik Indonesia.
Selama karir akademiknya, dia sudah menjelajahi berbagai negara, baik sebagai pembicara seminar internasional, penceramah agama, ataupun sebagai peserta rihlah ilmiah.
Negara yang dimaksud adalah Saudi Arabiyah, Iran, mesir, Israel, Palestine, Yordania, Malaysia, Thailan, Singapura, jepang, Korea Selatan, Spanyol, prancis, jerman, belanda, Italia, Belgia, Swis dan Turki.
Misbahuddin juga aktif sebagai Penulis pada beberapa buku dan artikel jurnal, baik nasional maupun internasional bereputasi. Berbekal prestasi akademik dan non-akademiknya yang gemilang, Misbahuddin akhirnya dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang ilmu Fiqh. (*)