HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Kegiatan penyebarluasan informasi peraturan daerah ini diselenggarakan di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa 4 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengatakan pemerintah, aparat keamanan bersama masyarakat saling bersinergi untuk menjaga setiap rumah kost yang ada di wilayah masing-masing.
“Pemerintah dan aparat keamanan lebih rutin lagi melakukan penertiban dan sidak rumah kost di Makassar agar dapat mengurangi angka kriminalitas yang sering terjadi,” katanya.
Legislator Partai Nasdem ini berharap dengan adanya aturan terkait pengelolaan rumah kost dapat minimalisir tingkat terjadinya kasus-kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.
Karena rumah kost ini sangat membantu bagi pendatang dari luar Kota Makassar untuk tinggal dan berdomisili dengan tujuan tertentu, makanya sebagai penghuni rumah kost kita harus taat terhadap aturan yang ada,” tambah Anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara itu hadir sebagai narasumber, Muh Yusran menjelaskan rumah kost harus dikelola sesuai Perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.
“Kalau ada rumah kost disekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Jangan sampai kata dia, rumah kost sering kali dimanfaatkan untuk perbuatan negatif. Sebagai contoh, kata Aminuddin, adalah sarang peredaran narkoba dan perbuatan asusila bagi pendatang dari luar kota Makassar.
“Nah yang ini yang harus diawasi oleh kita, perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Kenapa pemilik kost bisa tidak mengelola dengan baik,” katanya.
Narasumber berikutnya, Ibrahim Akkas Mula menambahkan semua rumah kost memang harus dipertanyakan izinnya. Sehingga, ada pengawasan ketat ketika ada legalitas terpenuhi.
“Tentu rumah kost harus ada izin. Ini yang perlu di cek oleh pemerintah setempat. Masyarakat juga harus lapor kalau ada rumah kost yang tidak bagus,” terangnya. (*)