Beranda Makassar Irwan Djafar Sebut Perda Bantuan Hukum Diperuntukkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Irwan Djafar Sebut Perda Bantuan Hukum Diperuntukkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan 5 tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Town Makassar, Senin (3/6/2024).

Sosialisasi Perda ini menghadirkan Lurah Minasaupa, Ibrahim dan Ketua Umum DPP Kerukunan Keluarga Bulukumba, Andi Badi Sommeng sebagai narasumber.

Irwan Djafar menegaskan Perda bantuan hukum ini berhak didapatkan masyarakat kurang mampu apapun persoalannya meski berurusan hukum dengan pemerintah.

“Pendampingan pastinya tetap diberikan karena keadilan harus ditegakkan. Apalagi pemerintah hadir membela kepentingan yang terzalimi. Yang jelas hal masyarakat bisa membuktikan jika itu haknya,” tegasnya.

Lurah Minasaupa, Ibrahim bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Terutama bagi Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar yang telah memfasilitasi sosialisasi tentang bantuan hukum tersebut.

“Kami tentu berterimakasih dengan pak dewan (Irwan Djafar). Beliau ini menghasilkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 untuk memberikan hak dan pendamping hukum masyarakat khusunya mereka yang kurang mampu,” syukurnya.

Oleh karena itu, Ibrahim berharap masyarakat terutama perangkat kelurahan bisa mensosialisasikan Perda ini. Apalagi bagi masyarakat dalam kategori kurang mampu.

“Pemerintah kota Makassar hadir dalam melayani masyarakat termasuk dalam kategori kurang mampu untuk menyediakan bantuan hukum melalui anggaran APBD yang sudah disetujui,” tekannya.

Senada, Andi Badi Sommeng juga antusias dengan Perda ini. Sebab, ini sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami masalah hukum.

“Dengan adanya perda ini, warga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Pastinya, mereka memang ber-KTP Makassar tentu akan di fasilitasi,” ungkapnya.