HERALDMAKASSAR – Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Burhanuddin menjadi narasumber dalam sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar.
Kepala Humas Institusi UNM ini membahas terkait Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Sabtu (18/5/2024).
Burhanuddin menyebut situasi sekarang guru harus mendapat perlindungan agar tidak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan yang sering terjadi di sekolah.
“Perda terkait perlindungan guru ini memang sangat penting dilahirkan sebagai regulasi bahwa guru sebagai profesi mulia berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, ketika bicara pendidikan di Kota Makassar, orang tua siswa dan guru sangat berkaitan terhadap perda tersebut. Apalagi, banyaknya hal diskriminasi yang sering dialamatkan terhadap guru.
“Jadi sangat berbeda dengan zaman dulu kita sekolah, meskipun kita dididik secara tegas tidak pernah ada dendam ke guru. Berbeda dengan sekarang, kasus yang menjerat guru kadang berawal dari hal sepele,” jelasnya.
Karena guru adalah profesi, tentunya kata Om Bur begitu ia disapa, guru sudah mendapat bantuan hukum secara gratis bahkan gaji dan tunjangan yang telah disiapkan oleh negara.
“Makanya perlu kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada guru, pemerintah dan masyarakat harus menjaga dan melindungi guru,” cetus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNM ini
“Bayangkan saja kita tidak bisa apa-apa tanpa guru, berbagai macam fenomena terjadi. Karena guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.