HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Hotel MaxOne Makassar, Selasa (30/4/2024).
Pengawasan dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah tahun anggaran 2024 angkatan ke VIII ini menghadirkan 2 narasumber.
Diantaranya, Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan dan Pejabat fungsional Sekretariat DPRD Kota Makassar, Aisah.
Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengatakan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman dan tentram, dibutuhkan kerjasama antar-semua pihak.
Hal itu juga demi terciptanya suasana yang harmonis dalam meningkatkan ketentraman dan perlindungan masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Ikhsan memaparkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang tentram.
“Karena kita tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” paparnya.
Saat ini, kata Ikhsan, telah dibentuk 153 Linmas yang dikoordinir langsung oleh pihak Satpol PP Kota Makassar. Dan itu semua ada di setiap Kecamatan untuk pengawalan dan partisipasi ke masyarakat.
“Tugas mereka juga sekaligus melakukan pembinaan serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum yang terjadi ditengah masyarakat,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Aisah. Ia menyebut tertib di tempat umum juga ini masuk dalam aturan kawasan tanpa rokok, dan banyak lagi yang berkaitan tentang bagaimana menjaga ketentraman masyarakat.
“Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan disini, kalau situasi dan kondisi kita aman, tertib dan tentram maka kesadaran lah dari diri masing-masing orangnya,” katanya.
Makanya sebagai warga negara yang taat aturan, kata Aisah, diperlukan kesadaran diri masing-masing agar segala ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bisa berjalan dengan baik. (*)