Beranda Makassar Supriansa Resmi Sandang Gelar Doktor di Bidang Hukum UMI Makassar

Supriansa Resmi Sandang Gelar Doktor di Bidang Hukum UMI Makassar

Supriansa/ist

HERALDMAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa resmi Bergelar doktor di bidang hukum sekaligus yudisium di Lantai 5, Gedung Kedokteran UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (26/4/2024).

Dr. Supriansa, SH, MH meraih gelar tertinggi dibidang akademik itu, setelah mampu melewati serangan pertanyaan dari sembilan guru besar bergelar professor hukum dan dua penguji bergelar doktor.

Dari sembilan guru besar, satu diantaranya menguji mantan wakil Bupati Soppeng ini dari Thailand. Adalah Prof. Dr. Muzakkir, guru besar dari Universitas Hasanuddin , menguji Supriansa dari Bangkok, Thailand.

Delapan lainnya, Prof. Dr. Sudirman Rahman, Prof. Dr. H. Kamal Hijaz, Prof. Dr. Syahruddin Nawi, Prof. Dr. H. Mar’ruf Hafidz, Prof. Dr. Muhammad Rizaldy Bima, Dr. Ilham Abbas dan Dr. Hardianto Djanggih.

Supriansa mempertahankan disertasinya dengan judul penelitian, esensi restoratif justice dalam pembangunan hukum Indonesia. Sejumlah pertanyaan penguji sukses ditangkis oleh sosok yang dikenal vokalis di Komisi III DPR RI ini.

Dalam pembuka materinya, anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI ini memberikan perncerminan atas ketertarikan yang mendalam terhadap konsep Restoratif Justice (RJ) dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia.

Kontribusi yang diharapkan dari disertasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penegakan hukum di negara ini.

Supriansa menegaskan harapannya agar DPR dan pemerintah dapat menciptakan kesepakatan untuk melahirkan Undang-Undang (UU) tentang Restoratif Justice.

Meskipun pelaksanaan RJ sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15/2020 sebagai panduan bagi kejaksaan dan Peraturan Kepolisian (Perkap) No 8/2021 sebagai pedoman bagi kepolisian, namun keberadaan UU yang khusus tentang RJ diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.

“Dengan adanya UU tentang Restoratif Justice, diharapkan implementasi RJ dapat lebih terstruktur dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini akan membantu dalam mempercepat proses penegakan hukum yang berkeadilan serta memperkuat sistem peradilan yang inklusif dan efektif,” katanya.

Sebagai anggota DPR yang telah menyelesaikan program doktor dengan topik RJ, Supriansa juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan keberadaan UU Restoratif Justice sebagai bagian dari tugasnya dalam menciptakan hukum yang lebih baik dan lebih manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hadir dalam yudisium itu, sejumlah tokoh dan pejabat utama di Sulsel seperti Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian dan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika. Sejumlah hakim agung dan sejawatnya di Komisi III juga hadir. (*)