HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XXII tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis 14 Desember 2023.
Irwan Djafar mengatakan Perda ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat karena rencana pembangunan di Kota Makassar harus terpublikasi dan diketahui oleh semua pihak.
“Pembangunan daerah ini suatu proses usaha yang sistematis untuk memanfaatkan sumber daya dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha dan akses pelayanan publik,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fuad Azis menjelaskan RPJMD ini memang adalah kajian dari anggota dewan kita yang harus sinkron dengan pembangunan kita di Kota Makassar.
“Karena pada dasarnya RPJMD ini menjadi acuan sebagai pedoman untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,” jelasnya.
Di satuan kerja pemerintah Tata Ruang sendiri, kata Fuad Azis, sudah melahirkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi acuan pembangunan di setiap wilayah.
Sementara itu, Andi Badi Sommeng menyampaikan bahwa prinsip perencanaan pembangunan ada empat, pertama proses politik, karena keputusan dengan pemerintah harus bermitra dengan anggota DPRD.
“Kemudian proses teknokratik, ada proses partisipatif, dan terakhir ada proses pendekatan atas bawah serta bawah atas,” jelasnya.
Yang menjadi persoalan, kata Badi Sommeng, setiap kebijakan dari pemerintah pusat tidak sebanding dengan apa yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Intinya adalah apa yang menjadi keinginan kita kedepan mohon disampaikan kepada anggota DPRD, karena semuanya murni karena kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.