HERALDMAKASSAR – Direktorat Intelkam Polda Sulsel bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pangkep menggelar Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Penerapan PP nomor 11 Tahun 2023 di wilayah Kepulauan Pangkep.
Sosialisasi dan Edukasi itu digelar di Pulau Satando, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (25/9/2023).
Sosialisasi ini dipimpin Panit 1 Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel, Iptu A Rahmat Wijaya didampingi Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Pangkep, Aron Arfandy Pananrang.
Sosialisasi ini dihadiri para nelayan di Pulau Satando, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep.
Dalam sambutannya, Iptu Rahmat Wijaya menyampaikan pentingnya penerapan PP nomor 11 Tahun 2023 di wilayah Kepulauan Pangkep.
“Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 33 ayat (3) menentukan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pemanfaatan kekayaan alam harus benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
“Sumber daya perikanan adalah bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam Indonesia yang sudah seharusnya dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan rakyat Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Pangkep, Aron Arfandy Pananrang mengungkapkan, kegiatan sosialisasi dan edukasi juga menjelaskan yang intinya sumber daya perikanan merupakan sumber daya yang dapat pulih.
“Itu jika sumber daya tersebut dikelola dengan baik secara terukur dan terencana, maka secara alami akan terjaga keseimbangannya. Namun jika pemanfaatannya hanya fokus pada upaya mengeruk keuntungan semata tentu akan merusak kesimbangan sumberdaya tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kerusakan ekosistem perikanan memiliki dampak yang panjang bagi keberlangsungan stok sumberdaya.
“Untuk itu harus dihindari pemanfaatan sumber daya perikanan yang merusak kesimbangan ekosistem,” ujarnya.
Pemanfaatan sumber daya perikanan yang tidak seimbang bisa diartikan sebagai pemanfaatan yang melebihi kekuatan dari daya pulih sumber daya dan akan berakibat pada degradasi yang dapat mengancam kelestariannya.
“PP ini mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur,” tandasnya. (*)