HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel MaxOne Makassar, Minggu (27/8/2023).
Pada sosialisasi Perda kali ini, menghadirkan narasumber Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Andi Pattiware.
Kasrudi mengatakan sosialisasi Perda Kepemudaan sangat penting dipahami oleh generasi muda atau kalangan milenial saat ini.
“Karena mayoritas atau banyak organisasi kepemudaan yang memang perlu mendapat pemahaman seperti apa pemuda itu dalam berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Selama ini, kata Kasrudi, banyak pemuda-pemudi khususnya dalam berorganisasi tidak memikirkan seperti apa program yang harus direncanakan kedepan.
“Karena selama ini, kebanyakan organisasi kepemudaan hanya sebatas pelantikan atau kegiatan seremoni. Bagaimana kita meramu setiap program kepemudaan untuk bersinergi dengan pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, Legislator Partai Gerindra tersebut berharap pemuda di Kota Makassar bisa mengambil kesempatan dan berperan aktif di setiap momentum atau memiliki kreativitas.
“Organisasi sangat sulit untuk disatukan, kadang ada pengurusnya yang malas dan tidak memikirkan masa depan organisasi untuk berkembang. Makanya pemerintah dalam hal ini Dispora telah menyiapkan berbagai macam program dalam pengembangan Kepemudaan,” ungkap Kasrudi.
Sementara itu, Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar memaparkan bahwa secara peraturan daerah yang telah ditetapkan, seseorang dikatakan pemuda dia yang mulai umur 16 hingga 35 tahun.
“Indonesia di tahun 2045 bisa lebih cepat akan mendapatkan yang namanya bonus demografi atau suatu kejadian yang cukup langkah dimana saat itu jumlah penduduk yang masuk kategori pemuda jauh lebih besar,” paparnya.
Bahkan di saat itu, menurut Andi Pangeran, penduduknya akan jauh lebih produktif dalam setiap menjalani pekerjaan dan berbagai kegiatan positif dibanding kalangan orang tua.
“Makanya sebagai seorang pemuda itu harus cepat, lincah dan produktif. Maka hal yang paling utama saat ini adalah membangun pemudanya,” jelasnya.
Ditempat sama, Andi Pattiware menjelaskan yang dimaksud pemuda adalah bukan dia yang berumur 18 sampai 40 tahun, tetapi dia yang tumbuh berkembang dalam memikirkan masa depan.
“Sekarang pemuda jangan tidak perlu khawatir lagi, karena ada payung hukumnya yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun perda, tentang apa saja dan bagaimana mengembangkan potensi anak muda kita,” katanya.
Andi Pattiware berharap para pemuda bisa memanfaatkan kesempatan dan kelebihan yang dimilki dalam mengembangkan potensi dan skillnya untuk keberlangsungan masa depan.
“Seluruh program yang ada Dispora pasti disetujui oleh DPRD, karena itu marilah para anak muda yang punya inisiatif dalam program kepemudaan bisa langsung ke kami sebagai jembatan,” pungkasnya.