HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
Kali ini, Legislator PKB Makassar tersebut mengangkat Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel MaxOne Makassar, Jl Taman Makam Pahlawan, Selasa (23/5/2023).
Imam mengatakan secara prinsip dan tujuan adanya perda perlindungan anak ini agar tidak adanya tindakan diskriminasi terhadap anak supaya keberlangsungan hidup mereka bisa terpenuhi sesuai hak-haknya.
“Anak juga wajib mendapat perlindungan dari perilaku salah dan tindakan mengeksploitasi sehingga tagline dari pemerintah kota terkait jagai anakta’ bisa lebih maksimal lagi,” ujarnya.
Karena itu, Imam meminta agar peran orang tua yang seyogianya menjadi penanggung jawab utama dalam hal perlindungan dan menjamin kebutuhan anak bisa lebih baik lagi.
“Kita sharing bagaimana cara memperlakukan anak lebih baik dengan pola asuh yang benar, kalau perlu pengetahuan dalam mengenal adanya Perda perlindungan anak ini bisa dipelajari lebih mendalam,” terangnya.
Dalam sosialisasi Perda kali ini menghadirkan narasumber dari Pemerhati Anak dan Perempuan, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham.
Ia memaparkan bahwa yang dimaksud anak merupakan sejak dari dalam kandungan sampai berumur 18 tahun, karena dianggap belum matang dari sisi mental, spiritual dan fisik.
“Tapi anak-anak kecil sekarang yang masih kecil sudah paham menggunakan gadget, kenapa? karena dia mencontoh. makanya sebagai orang tua harus memberikan contoh baik kepada anaknya,” paparnya.
Bahkan, anak kadang-kadang mengeluarkan bahasa yang tidak sepantasnya disampaikan. Sehingga, contoh dari orang tua lah sebagai penanggung jawab utama dan guru terbaik dari anak.
“Anak ini mesti dilindungi dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, pergaulan bebas, eksploitasi, penelantaran, dan dari hal-hal yang tidak sepantasnya dirasakan oleh anak,” jelas Dirum PDAM Kota Makassar ini.
Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat UPTD PPA Kota Makassar, Makmur Payabo menyampaikan betapa besarnya masalah tentang anak di Kota Makassar. Karena buktinya dari tahun ke tahun kasus yang melibatkan anak meningkat terus.
“Masalahnya soal pola asuh keluarga di rumah. Saya sampaikan bukan anaknya yang bermasalah tapi orang tuanya, dan rata-rata pola asuhnya disamakan dengan zaman dulu,” jelasnya.
Makanya, kata Makmur, orang tua memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendidik anak dan memutuskan pola asuh yang tepat untuk buah hati mereka.
“Penting juga bagi kedua orang tua untuk memastikan gaya pengasuhan yang diberikan dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, termasuk cara berinteraksi dengan anak harus lebih intens agar anak tidak melakukan pergaulan bebas,” cetusnya. (*)