HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini kembali menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Kamis (18/5/2023).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, juga dihadiri dua narasumber lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustaqim, serta akademisi Firdaus Anas.
Dalam sambutannya, Hj Kartini mengatakan, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berbicara masalah siswa akan tetapi ada beberapa unsur didalamnya, selain siswa, juga guru, sarana dan prasarana serta unsur-unsur yang mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan.
Karenanya, kata Politisi Partai Perindo ini, pemerintah kota bersama Legislatif membuat suatu regulasi dalam bentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pemerataan penyelenggaraan pendidikan dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak sangat dibutuhkan bahwa setiap anak harus mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan bertanggung jawab akan terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan dengan baik di Kota Makassar,” kata Hj Kartini.
Sementara, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustaqim memaparkan program Wali Kota Makassar Revolusi Pendidikan, bahwa setiap anak harus sekolah. pemerintah kota makassar menjamin warga Makassar bahwa tidak ada lagi anak yang wajib sekolah tidak sekolah.
“Tugas saya sebagai kepala Dinas Pendidikan di kota Makassar harus saya menjalankan program ini, bahwa di Makassar tidak ada lagi anak yang wajib sekolah tidak sekolah,” paparnya.
Sementara itu, Firdaus Anas selaku akademisi mengatakan, secara umum, fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat. (*)