HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota katanya, Arifin Dg Kulle menganggap salah satu penyebab maraknya tindak kejahatan di tengah masyarakat akibat efek dari peredaran minuman beralkohol (Minol) kurang terawasi.
Salah satunya, kata Arifin Kulle, karena penjualan Minol yang ilegal sangat mudah dijangkau oleh masyarakat khususnya kalangan pemuda di Kota Makassar.
Hal itu dikatakan Arifin Kulle saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (30/3/2023).
“Kita sering melihat banyak anak-anak muda dijalan yang ugal-ugalan, salah satu penyebabnya itu karena efek minuman beralkohol, yang cara mendapatkannya sangat mudah,” ujarnya.
Wakil ketua Komisi C DPRD Makassar ini menilai perda minuman beralkohol masih perlu direvisi lebih mendalam lagi, agar aturan dan penegakannya bisa lebih ketat serta terukur.
“Perda ini sudah tegas, tapi belum terukur. Bukannya kita melarang peredaran minol di Kota Makassar, tapi ada batasan bagi setiap pengusaha yang harus menjual minuman beralkohol, misalnya di cafe, hotel dan restoran,” jelasnya.
“Karena itu, kita juga meminta peran serta masyarakat dalam hal pengawasan minol ini. Kalau ada kita temukan tempat yang menjual minol secara ilegal maka laporkan saja ke aparat setempat,” tambah Legislator Demokrat yang akrab disapa Arkul ini.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan menyampaikan tugas aparat dalam hal ini satpol PP dalam penegakan aturan perda tersebut adalah mengedukasi dengan pendekatan persuasif.
“Karena yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri, makanya saya selalu ingatkan kepada anggota jika ada kedapatan yang melanggar, cara penegakan dengan sikap humanis,” tukasnya.
Sama halnya ketika penertiban pedagang kaki lima (PKL), menurut Ikhsan, satpol PP selalu menggunakan tindakan dengan cara pola pembinaan tanpa ada tindak kekerasan terhadap masyarakat.
“Nah, kalau sudah diingatkan berulang kali barulah kita pakai cara hukum atau tindak pidana ringan bagi siapa saja yang melanggar aturan perda ini,” ungkap Ikhsan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Manuruki, Rahman mengajak masyarakat untuk ikut terlibat langsung dalam pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
“Apalagi di bulan ramadan ini, sampaikan kepada aparat setempat jika menemukan tempat-tempat yang menjual minuman alkohol, karena sudah ada aturan dan edaran pemerintah terkait batasan-batasan,” imbuhnya.
Terkadang, kata Rahman, dirinya sering menemukan kelompok yang mengkonsumsi minuman alkohol tanpa ada batasan, bahkan sering berefek kepada gangguan kesadaran.
“Karena ada juga sebagian warga menganggap bahwa minuman alkohol adalah obat, makanya saya selalu sambangi untuk tertib dan tidak menggangu ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (*)