Beranda Makassar Bahas Surat Edaran, Komisi A RDP Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Bahas Surat Edaran, Komisi A RDP Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

HERALDMAKASSAR – Komisi A DPRD Makass menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Owner Cafe Noyu And Drink, Yuliana, Camat Makassar, dan Satpol PP, terkait surat edaran Pemkot Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadhan, Rabu (29/3/2023).

Dalam rapat dengar pendapat itu, Owner Cafe Noyu And Drink memastikan akan menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan

“Sesuai dengan usulan pada saat RDP ini dan surat edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” kata Yuliana, dikutip dari Suaracelebes.com.

Kesepakan penutupan sementara ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak Noyu. Cafe Noyu and Drink, di ruang Komisi A DPRD Makassar

Sementara itu, Ketua Komisi, Rahmat Taqwa mengapresiasi pihak Noyu yang bersedia untuk menutup usahanya sementara waktu.

Cafe Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha. Lantai 1 yakni restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music, hingga entertainment.

“Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah ramadan,” jelas RTQ, akronim nama Rahmat Taqwa.

Seperti diketahui, Wali Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada 16 Maret 2023. (*)