HERALDMAKASSAR – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai pemanggilan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sudah tepat.
Jerry Massie menyampaikan pemanggilan Sugeng dalam kasus tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mempelajari data secara akurat.
“Untuk pendalaman kasus dan mempelajari data secara akurat untuk menentukan tersangka dalam satu kasus hukum. Saksi relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami kasus,” ujarnya, Selasa (28/2/2023)
Dia berharap IPW tidak merasa terganggu dengan pemanggilan Sugeng sebagai saksi. Ia menekankan, pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data.
“Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini,” kata Jerry.
Jerry pun menyatakan pemanggilan saksi juga dijamin oleh undang-undang. Hal ini lantaran saksi memang memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait.
“Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya,” tandasnya.
Diketahui, Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2).
Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (*)