HERALDMAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat yang menyatakan aliran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa menyimpang dan sesat.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Kota Makassar, Jum’at (10/2/2023).
“Tulisan surat dan screenshot termasuk video-video melalui media sosial itu kami kumpulkan sebagai bukti poin-poin terjadinya penyimpangan ajaran Islam (aliran Bab Kesucian),” katanya.
“Olehnya kita meminta MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa. Kita sudah kirimkan seluruh kelengkapan terkait aliran tersebut,” bebernya.
Ia menjelaskan, maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut dari hasil temuan pada MUI Sulsel tentang berkembangnya pemahaman yang berbeda dengan umat Islam pada umumnya.
Olehnya, ia meminta kepada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang terletak di Kabupaten Gowa untuk menghentikan dakwahnya dan menarik konten dakwah hingga keluarnya Fatwa MUI Pusat.
“Karena ini sifatnya bukan hanya di Sulsel. MUI Sulsel hanya mengeluarkan maklumat sampai menunggu fatwa dari pusat,” jelasnya.
Meskipun begitu, pihaknya akan tetao terbuka ketika masih ada itikad baik dari kelompok Bab Kesucian.
“MUI Sulsel terbuka kalau dalam proses ini ternyata ada itikad baik dari kelompok ini untuk berkoordinasi dan bersilaturahmi melakukan pembimbingan tentu MUI Sulsel itu welcome dan itu memang kita harapkan,” jelasnya.
“Artinya selama belum ada status berupa fatwa termasuk maklumat ini sebenarnya kita harapkan kelompok ini tidak melakukan dakwah secara massif,” sambungnya.
Nanti setelah dipastikan ajarannya itu tidak bermasalah, MUI bahkan mengajak aliran Bab Kesucian untuk sama-sama berdakwah.
“Itu lebih baik sebenarnya, kita tidak melarang orang berdakwah, selama dakwah itu tidak ada indikasi penyimpangan dari satu ajaran. Terutama islam, karena mereka mengakunya itu islam,” jelasnya.
“Andai misalnya menyatakan sebagai ajaran kepercayaan yang keluar dari Islam itu saya kira mungkin masuk dalam wilayah kepercayaan. Tapi karena membawa nama Islam, itu yang kita khawatirkan. Istilahnya sudah sesat dan menyesatkan orang lain,” pungkasnya. (*)