HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengingatkan agar masyakarat tidak merokok secara sembarangan. Apalagi melakukannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (26/11/2022).
Melalui Perda KTR, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyakarat untuk lebih memahami kawasan mana saja yang dilarang merokok. Sehingga, tidak mengancam kesehatan bagi mereka yang tidak merokok.
“Ada sejumlah tempat yang mesti kita tahu untuk KTR ini. Disebutkan ada rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini menyebut resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar KTR.
“Jangan sampai menganggu kita yang bukan perokok. Asapnya tentu kita hirup juga otomatis menganggu kesehatan,” tambahnya.
Bagi pelanggar KTR, Budi menegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.
Narasumber Sosialisasi Perda kali ini, Babra Kamal mengatakan bahwa perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah, kata dia, mendorong agar dampak dan bahaya rokok tidak lebih meluas.
“Banyak efek buruknya, efek sampingnya seperti penyakit paru-paru dan kanker. Jadi asumsi utamanya ini diterbitkan karena faktor kesehatan,” ujar Babra.
Senada dengan Budi Hastuti, ia juga mengingatkan agar KTR lebih perlu diperhatikan masyakarat. Sebab KTR diciptakan dengan melihat banyak manfaat.
“Meningkatkan kualitas udara, dan mencegah perokok pemula, cuma sekarang ini banyak kita kecolongan makanya kita perlu pahami lagi ini,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Puspito Hargono lebih menyarankan agar perokok aktif untuk lebih menekan pengeluarannya terhadap belanja rokok. Ia mendorong mereka untuk bisa berhemat.
“Kalau bisa kita simpanlah, bayangkan kalau dua bungkus itu seperti Marlboro Rp34 ribu kalau dua bungkus sudah hampir Rp70 ribu. Kalau kita simpan itu selama 10 tahun bisa ratusan juta,” ucapnya.
Terkait Perda KTR, ia meminta masyakarat untuk mensosialisasikan hal ini. Termasuk dampak dan resiko dari merokok. “Dampak kesehatannya sangat banyak. Mari kita saling mengingatkan,” tukasnya. (*)