HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Minggu (20/11/2022).
Hadir sebagai narasumber Pejabat Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Veronica A, Abdul Azis, dan Legislator Makassar, Anton Paul Goni.
Anton Paul Goni mengatakan, Perda ini sangat erat hubungannya dengan paru-paru Kota Makassar. Ruang terbuka hijau sangat diperlukan.
“Makanya kalau bangun rumah perlu disiapkan sedikit lahan untuk menanam pohon dan merawatnya. Agar kita bisa menghirup udara segar,” ungkapnya.
Politisi PDIP itu mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menyiapkan tempat terbuka hijau agar bisa mencegah banyaknya polusi.
“Makanya kita warga Makassar bisa berkunjung ke tempat-tempat yang telah disediakan pemerintah dan jangan sampai dirusak,” paparnya.
Ia juga meminta agar setiap pembangunan perumahan seharusnya harus disediakan terlebih dahulu untuk menyiapkan tempat terbuka hijau.
“Apabila ibu punya rencana membangun rumah harus tentukan dulu ada tidak ruang terbuka hijau. Melalui Perda ini bapak/ibu akan punya wawasan dan pengetahuan,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Veronica mengatakan, dalam membangun ruang terbuka hijau perlu ada kemitraan yang dilakukan
“Perlu ada kemitraan karena luas lahan cukup besar. Target ketersediaan ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar yakni 30 persen. Makassar masih 8 persen, kita harus bekerja keras, kita harus menyiapkan kemitraan, semua stakeholder harus bisa terlibat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ruang terbuka hijau bisa dimanfaatkan semua masyarakat Kota Makassar.
“Masyarakat punya hak untuk bisa menikmati penataan ruang terbuka hijau. Masyarakat juga punya kewajiban mentaati rencana penataan, memanfaatkan ruang terbuka hijau sesuai dengan izin. Mematuhi ketentuan ruang terbuka hijau dan memberikan izin terhadap kawasan sebagai milik ketentuan umum,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Azis mengatakan, setiap warga negara berhak mengetahui penataan ruang terbuka hijau.
“Masyarakat juga menikmati nilai ruang kota sebagai akibat penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. Karena RTH merupakan paru-paru kota,” jelasnya.