HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menilai penerapan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar belum terlalu efektif berjalan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok , di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).
Sebab, menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut masih banyak masyarakat khususnya perokok aktif yang belum mengetahui ditempat mana saja ada larangan merokok.
“Mungkin baru sebagian masyarakat kita yang mengetahui ada kawasan tanpa rokok, apalagi para bapak-bapak atau anak muda khususnya yang perokok aktif,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini berharap kepada pemerintah kota untuk lebih memaksimalkan lagi dalam mensosialisasikan peraturan kawasan tanpa rokok kepada masyarakat.
“Berbeda dengan di Jakarta karena semua masyarakatnya sudah mengetahui tempat-tempat dimana saja yang diperbolehkan orang merokok, makanya itu perlu jadi percontohan disini,” terang Rezki.