Beranda Makassar Legislator Yunus Dorong Peran Orang Tua Penuhi Hak dan Perlindungan Anak

Legislator Yunus Dorong Peran Orang Tua Penuhi Hak dan Perlindungan Anak

HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Drs H.M Yunus HJ, M.Si menilai setiap permasalahan soal perlindungan anak harus selaras dengan pendidikan yang harus terpenuhi.

Itu disampaikan Yunus saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Angkatan XVIII, di Hotel Marina (ex Agraha), Jl Andalas, Makassar, Sabtu 12 November 2022.

“Kalau kita mau melihat suatu rumah tangga lima tauun sepuluh tahun kedepan, lihat anaknya. Kalau anaknya bagus cara didiknya maka masa depannya juga demikian,” ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar ini.

Menurut Legislator dari Partai Hanura tersebut perlindungan anak sangat penting bagi masyarakat khususnya para orang tua di kota Makassar. Seperti program Walikota saat ini terkait jagai anakta.

“Karena harapan bapak ibu ada pada anak-anaknya. Tentu masalah perlindungan anak harus disesuaikan juga dengan pendidikannya, dengan dipenuhi setiap hak anaknya,” terangnya.

Sementara itu, Staf Ahli Walikota Makassar, Dra Sittiara mengatakan sejumlah kasus yang terjadi terhadap anak saat ini kebanyak soal eksploitasi, dan itu merupakan pekerjaan besar terhadap anak-anak yang ditelantarkan dan tidak diperhatikan.

Dalam perda tersebut sudah dijelaskan apa itu kekerasan terhadap anak. Di Kota Makassar sudah ada unit yang mengurusi soal perlindungan anak jika terjadi kasus-kasus ditengah lingkungan masyarakat.

“Kekerasan terhadap anak ini selalu disalahgunakan oleh oknum-oknum, sekarang ini seharusnya belum tau soal kekerasan apalagi seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, kata Sittiara, bukan cuma Pemerintah yang punya tanggung jawab. Tetapi juga masyarakat, orang tua, swasta, sehingga setiap permasalahan dalam lingkungan sekitar bisa lebih meminimalisir kasus terhadap anak.

Direktur Umum PDAM Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti menyampaikan sebagai orang tua adalah suatu kewajiban dalam perlindungan anak, misalnya memberikan hak pendidikan yang terbaik, mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang dan sebaginya yang berkaitan hak anak.

“Yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya, makanya mendidik dan membina anak itu juga termasuk perlindungan yang sesuai dalam aturan,” jelas Indira.