HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menganggap luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar masih sangat minim atau kurang dari yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan Arifin Kulle dalam Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (5/11/2022).
Arkul sapaan akrabnya mengatakan saat ini RTH di Kota Makassar masih disekitar angka 10 persen yang dipersyaratkan 30 persen dari keseluruhan luas Kota Makassar.
“Karena itu kita mendorong pemerintah untuk melakukan pemenuhan 30 persen itu lewat sejumlah program dari dinas terkait soal ruang terbuka hijau dan pemanfaatan lahan yang ada di Kota Makassar,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kabid Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Suwandi menyampaikan ruang terbuka hijau yang penyediaan dan pemeliharaannya merupakan tanggung jawab pemerintah kota.
“Saat ini ruang terbuka hijau kita masih mencapai sekitar diangka 10 persen, sementara syarat pemenuhan agar ruang terbuka hijau kita bisa dikatakan mencapai 30 persen,” terang Suwandi.
Hanya saja, dirinya menilai ketersediaan RTH di Kota Makassar cukup sulit. Karena sekarang tidak ada lahan yang benar-benar besar untuk mengakomodir ketersediaan RTH, sehingga perlu pemanfaatan segala ruang.
Senada hal tersebut, Iqbal Ahkam dari Komunitas Lingkungan Erath Hour Sulsel mengatakan ruang terbuka hijau di Kota Makassar sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Sebagai contoh beberapa daerah di Jawa itu sangat banyak lahan dan kawasan yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau seperti pembangunan taman kota, taman olahraga dan lainnya,” katanya. (*)