Beranda Makassar Muchlis Misbah Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Muchlis Misbah Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Ajak Warga Taat Bayar Pajak

HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Muchlis A Misbah menilai pajak daerah yang dibebankan kepada masyarakat atau badan usaha sangat menentukan pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak ini sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan dari pemerintah daerah,” kata Muchlis Misbah saat Sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya Makassar, Senin (31/10/2022).

Legislator dari Partai Hanura ini mengatakan, dalam Perda tersebut mengatur soal jenis-jenis pajak yang dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Lurah Maccini, Andi Bilhaq Azikin mengatakan dalam perpajakan daerah di kota Makassar ada sejumlah jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan.

“Jenis pajak PBB sangat penting untuk kita karena semua aktivitas dari pemerintah bersumber dari pajak masyarakat Kota Makassar, gaji pejabat, anggota dewan itu dari pajak kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada dasar untuk dapat membayar pajak daerah, dalam PBB ini juga ada rincinya. Contoh tanah bangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti sekolah, fasilitas umum, rumah sakit, itu semua tidak kena pajak

“PBB ini penting untuk kelancaran administrasi dan pelayanan kepada warga, makanya wajibki semua membayar pajak karena memang diharuskan,” terang Bilhaq Azikin.

Senada hal tersebut, Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermasair menambahkan adapun jenis pajak lainnya adalah pajak hotel yang semua hasil perpajakan 10 persen dari masyarakat yang menikmatinya.

“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” katanya.

Indirwan menjelaskan, di Makassar ada 11 jenis pajak daerah yang dipungut, pertama itu pajak hotel, sama juga dengan restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan, pajak parkir dan lainnya.

“Ini juga perlunya pengawasan dari masyarakat agar wajib pajak bisa lebih efektif kedepan dalam setiap pembangunan daerah,” pungkasnya.