HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) nomor 1 tahun 2019 terkait penyelenggaraan pendidikan di Hotel Golden Tulip Makassar, Senin (29/8/2022).
Hadir sebagai pemateri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin dan Pemerhati Pendidikan Dr Nurhikma S.
Yeni berujar, perda ini merupakan salah satu perda inisiatif dari DPRD Kota Makassar pada periode pertamanya.
“Kenapa ini diajukan karena ketika itu SMA sudah terpisah dari pemerintah kota, jadi perda ini kita kejar supaya segera kita lakukan pembahasan,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ditekankan pada dunia pendidikan adalah banyak anak tidak mau sekolah karena sebagian anak menganggap bahwa tidak perlu sekolah.
Kadang kala ada anak yang memiliki pemikiran anak yang tidak sekolah lebih bagus mendapat pekerjaan daripada yang punya sekolah tinggi-tinggi. Paradigma ini yang harus diluruskan kepada anak-anak.
“Ini yang harus diubah paradigma kita bahwa sesungguhnya pendidikan itu bukan hanya untuk bekerja, tetapi pendidikan itu penting karena bisa mencerdaskan generasi bangsa yang bisa dititipkan ke anak,cucu kita,” ucap legislator dari fraksi PKS ini.
Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin mengatakan, selaku legislatif upaya yang dilakukan dengan adanya perda ini adlaah menjalankan peraturan di dalam perda tersebut.
“Perda ini jelas tentang penyelenggaran pendidikan. Undang-undang sistem pendidikan nasional ini bakal akan direvisi. Guru-guru dan dosen jangan muda terprovokasi dengan aturan ini karena kita lihat komitmen pemerintah dulu,” katanya.
Muhyiddin mengajak masyarakat untuk menyelesaikan bersama apa yang menjadi persoalan terkait pendidikan.
“Perlu dibicarakan bersama. Tanggungjawab pendidikan itu adalah tanggungjawab bersama, pemerintah dan masyarakat berarti kalau ada masalah ayo kita selesaikan, kita cari solusi jangan diperdebatkan,” ajaknya.
Visis Misi Wali Kota ada tiga program prioritas soal pendidikan. Salah satunya adalah revolusi pendidikan semua anak harus sekolah. Artinya, tidak boleh ada anak tidak sekolah hanya karena persoalan tidak ada tempat.
“Itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyiapkan sarana pendidikan, kemudian kewajiban masyarakat atau orang tua menyiapkan anaknya untuk bersekolah. Perda ini juga tertuang kewenangan pendidikan PAUD hingga tingkat SMP,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Pemerhati Pendidikan Dr Nurhikma S menerangkan terkait pentingnya pendidikan formal dan non formal.
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diperoleh secara teratur, sistematis, bertingkat atau berjenjang, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas.
Sedangkan pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur.
“Pendidikan formal harus ditempuh oleh setiap anak, agar memiliki bekal untuk dapat mempertahankan hidupnya dan memenuhi kebutuhan primernya. Karena kebutuhan pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi manusia yang harus terpenuhi,” terangnya.