HERALDMAKASSAR-Dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital. Maka dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai menerpakan system Elektronifikasi Transaksi yang akan di berlakukan di wilayah Kota Makassar.
Penerapan system Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya. Sebelum penerapan system ini dilaksanakan para Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir, “Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.” Tuturnya.(*)