HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Limgkungan Hidup (DLH), Jabbar dan Akademisi Muh Astratila di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Makassar, Minggu (21/8/2022).
Syamsuddin Raga dalam pemapatannya mengatakan, perda ini lebih menekankan bahwa pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan atau kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing serta untuk mewujudkan Kota Makassar yang bersih, indah dan sehat.
“Untuk mewujudkan itu, maka perlu usaha dari pemerintah untuk menjaga dan menikmati kelestarian lingkungan bersama warganya. Sehingga pemerintah dan warga menjaga lingkungan agar tercipta kota yang bersih, indah dan sehat,” ucapnya.
Sekdis DLH Makassar, Jabbar mengatakan, perda ini sangat penting diketahui bersama melalui kegiatan sosialisasi ini, sehingga dapat membantu pemerintah kota, sebab masih adamya masyarakat yang belum mengetahui perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekitarnya.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat mengetahui dan memahami misalnya ada di wilayah parangloe. Misal ada saluran air yang tidak bisa tembus di selokan misalkan. Hal itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat adalah mata dan telinga pemerintah untuk dapat mengawasi semisal ada pelaku usaha yang melakukan pencemaran air.
“Masyarakat bisa menyampaikan ke DLH atau bisa melalui ke dewan. Nanti dewan melakukan sidak untuk mengetahui bersama apa yang tidak sesuai, misalnya tidak ada ipalnya, tidak ada pengelolaan limbahnya padahal itu menjadi syarat pelaku usaha,” katanya.
Sementara akademisi, Muh Astratila mengatakan, masyarakat perlu berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan. Ini sangat penting membahas perda ini karena akan menjadi persoalan riskan jika ditemui permasalahannya, misalnya masalah pencemaran udara, pencemaran air, air laut dan pencemaran tanah.
“Yang sering terjadi di makassar itu adalah pencemaran air. Biasanya itu ada warga yang airnya berbau mungkin terjadi masalah pada instalasi airnya. Ini adalah tugas dari DLH untuk mengecek,” katanya.
Salah satu tugas pemerintah adlaah mengawasi dan memonitoring situasi udara kita apakah masih segar atau sudah terlalu banyak polusinya terlalu. Begitupula air, tanah, daerah mangrove dan terumbu karang.
“Di perda ini juga pada pasal 10 membahas bagaimana peran masyaraka untuk pengelolaan lingkungan hidup berupa pengawasan, seperti misalnya ada di sekitar rumahnya pengusaha ketring, dan sisa makanannya dia buang di solokan. Ini salah zatu pengawasan sosial warga. Ini bisa dilaporkan ke dewan atau langsung ke DLH,” pungkasnya.(*)