HERALDMAKASSAR – Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar siap menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Dua Ranperda itu masing-masing merupakan prakarsa atau inisiatif dari Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan.
Komisi A memprakarsai Ranperda Tentang Kerja Sama Daerah, sementara Komisi C memprakarsai Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Anggota Komisi A, Anwar Faruq, menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan Peraturan Daerah tentang kerja sama daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Penyelenggaran kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
“Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal,” katanya.
Melalui pengaturan serta regulasi tentang kerja sama daerah ini, diharapkan mampu untuk memotivasi daerah untuk meningkatkan kerja sama. Musababnya, kerja sama daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi atau konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah.
“Kami atas nama pengusul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah, berharap usulan ini dapat diterima dan disetujui menjadi Rancangan Prakarsa DPRD. Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C, Galmerya Kondorura, memaparkan latar belakang pengusulan prakarsa Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Menurutnya, seiring perkembangan regulasi, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sebagai landasan hukum penyelenggaraan terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kota Makassar.
Kemudian, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.(*)